Pegawai Komdigi Ditangkap Terkait Judol, Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang
JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap terkait judi online (judol) diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol). Namun, para pejabat dan pegawai itu justru memanfaatkan situs judi online tersebut dengan menyewa sebuah tempat sebagai kantor satelit.
"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
"Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” kata dia.
Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judol. Beberapa di antaranya ada pejabat Komdigi, staf ahli Komdigi, dan sipil.
Kendati demikian, Ade Ary belum bisa mengungkapkan detail para tersangka judi online tersebut.
“Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO (masuk daftar pencarian orang) dan segala macam,” kata Ade Ary.
Adapun pada Jumat (1/11/2024), Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikabarkan bakal menggeledah kantor satelit yang digunakan para tersangka tersebut di kawasan Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Terkait ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid telah angkat bicara. Dia menegaskan, pihaknya mendukung dan mengapresiasi langkah Polri menindak pelaku judi online, tak terkecuali terhadap pejabat di internal Komdigi.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” kata Meutya kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
“Kami mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas upaya penangkapan dan tindakan hukum yang cepat dan tepat terhadap pihak-pihak yang terlibat," sambungnya.
Meutya juga menjelaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komdigi telah menandatangani pakta integritas khusus untuk memerangi judi online.
"Kami telah dan akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri sebagai wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk menciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” lanjutnya.