Pegawai Komdigi Lindungi Ribuan Situs Judi Online, Warga Jadi Korbannya

Pegawai Komdigi Lindungi Ribuan Situs Judi Online, Warga Jadi Korbannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa hari terakhir, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi sorotan publik usai Polda Metro Jaya pada Jumat (1/11/2024) mengumumkan telah menangkap 11 orang terkait judi online (judol).

Ke-10 dari 11 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu berasal dari pegawai Kementerian Komdigi. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang karena melindungi ribuan situs judol.

Menurut data terbaru dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra pada Minggu (3/11/2024), pihaknya telah menangkap 16 orang terkait perkara tersebut.

Ke-16 tersangka ini yakni 12 pegawai Kementerian Komdigi dan 4 warga sipil.

Dalam penggeledahan di kantor satelit pada Jumat (1/11/2024), salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.

Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.

“5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dari kepada tersangka saat penggeledahan.

“Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir,” jawab tersangka.

Mereka yang terlibat disebut-sebut menjadi biang kerok judol di Indonesia masih menjamur. Hasilnya, masyarakat menjadi korban kecanduan karena situs haram itu tak diberantas.

Mereka mencari berbagai cara agar memenuhi rasa kecanduan meski tidak memiliki uang. Imbasnya, tak sedikit dari mereka terlibat dengan kasus hukum.

Contoh pertama, yakni kasus dugaan penggelapan uang perusahaan oleh seorang perempuan asal Desa Kedunggudel, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berinisial AMS (30).

Dia diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga Rp 637 juta gara-gara ketagihan bermain judol. Akibatnya, polisi menangkap AMS.

“Uang itu digunakan tersangka AMS untuk bermain judi online dan membayar utang dari aplikasi pinjaman online dalam kurun waktu hampir dua tahun terakhir,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhamanto seperti diberitakan Kompas.com, Senin (28/10/2024).

Bukan hanya itu, AMS juga memakai uang untuk membiayai kebutuhan mantan kekasihnya yang dia kenal melalui salah satu aplikasi judol.

Contoh kedua, yakni SR (32), pria di Kota Semarang, Jawa Tengah nekat gantung diri di rumahnya di Jalan Empu Tantular, Kecamatan Semarang Utara gara-gara judol, Rabu (19/6/2024).

Menurut keterangan sang istri, suami yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online (ojol) ini sudah tiga kali melakukan percobaan bunuh diri. Namun percobaan itu digagalkan oleh sang istri.

Saat gantung diri, rumah dalam kondisi kosong karena istri SR berada di rumah orangtuanya yang ada di Kelurahan Tanjung Mas, setelah melahirkan.

Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, SR sempat menggadaikan sertifikat rumah untuk judi online.

"Korban sebelum meninggal dunia juga sempat menggadaikan sertifikat rumah karena uang habis untuk judi online," ujar Irwan diberitakan Kompas.com, Kamis (20/6/2024).

Ia mengatakan SR sempat mengirim pesan Whatsapp kepada sang istri yang berada di rumah orangtuanya.

Dalam pesan terakhir, korban menitipkan anaknya.

Contoh lain, yakni IGES (22), pemuda asal Cakranegara ditangkap Polresta Mataram karena menggadaikan ponsel hasil curian senilai Rp 300.000 demi bermain judol.

Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi mengatakan, peristiwa pencurian terjadi di rumah juru parkir (jukir) di Jalan Candra Kirana Nomer 4 Banjar Mantri, Cakranegara.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam areal pekarangan rumah melalui pintu gerbang yang tidak terkunci.

Yakin aksinya tak diketahui, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban.

"Lalu mengambil HP milik korban yang berada di atas tempat tidur di dalam kamar korban. Ketika kejadian korban tengah bekerja sebagai juru parkir di sebuah supermarket di Cakranegara," terang Maladi, seperti diwartakan Kompas.com, Selasa (28/5/2024).

Seorang polisi wanita (polwan) berinisial Briptu FN (28) membakar suaminya, Briptu RDW (28) di Kompleks Asrama Polisi Polres Metro Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024). Alasannya, pelaku kesal karena korban kerap kali bermain judol.

FN tega membakar suaminya setelah mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2,8 juta berkurang menjadi Rp 800.000.

Briptu RDW merupakan seorang polisi yang bertugas di Polres Jombang. Sedangkan, Briptu FN adalah polwan yang berdinas di Polres Mojokerto Kota.

Akibat perbuatan FN, polisi yang dibakar meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto karena luka bakar serius di sekujur tubuh.

Indriyani, warga Kabupaten Bogor, menceraikan sang suami yang ketahuan main judi slot hingga utang Rp 600 juta.

Ia pun mendaftarkan perceraiannya ke Pengadilan Agama Cibinong, Bogor.

"Kalau kerugian pribadi saya sendiri sih cuma Rp 20 juta sampai Rp 30 jutaan ya, tapi kalau total kerugian semuanya bisa sampai Rp 600 juta-an," cerita dia pada Rabu (9/8/2023).

Awalnya, ia tak tahu sang suami kecanduan judi slot. Namun selama menikah empat tahun, sang suami kerap meminta uang dengan alasan bermacam-macam.

Salah satu alasannya adalah terkena hipnotis saat membawa uang temannya, sehingga harus mengembalikan.

Indriyani pun tak sadar ponselnya digunakan sang suami untuk mengajukan pinjaman online.

Berbagai kejanggalan dirasakan oleh Indriyani. Puncaknya adalah saat ia menerima paket hampers yang dikirim ke alamat rumahnya.

Betapa terkejutnya saat ia tahu hampers tersebut dikirim oleh admin judi online.

Sumber