Pegawai Komdigi Tak Lulus Seleksi Jadi Pengatur Judi Online, Polisi Dalami Dugaan Kesengajaan
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendalami dugaan unsur kesengajaan yang membuat tersangka judi online (judol) AK bisa bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Masih terus dilakukan pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan kejahatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Rabu (6/11/2024).
Polisi menemukan fakta bahwa terdapat aturan baru, sehingga tersangka AK bisa bekerja di Kementerian Komdigi meski yang bersangkutan tidak lulus seleksi pada akhir Januari 2023.
“Setelah pendalaman, ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi,” ungkap Ade Ary.
Saat ditanya apakah pejabat atau Direktur Jenderal (Dirjen) mengetahui aturan baru tersebut sehingga AK bisa bekerja di Kementerian Komdigi, Ade Ary belum bisa mengungkapkannya.
Saat ini, polisi juga tengah menyelidiki kapan aturan baru itu diterbitkan oleh Kemenkomdigi yang dulu bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, sebanyak 3 dari 15 tersangka mengendalikan kantor satelit yang "membina" ribuan situs judi online. Mereka adalah AK, AJ, dan A.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada akhir 2023, AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kemenkominfo.
Kendati demikian, saat itu AK dinyatakan tidak lulus seleksi.
“Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).
“Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website judi online,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol).
Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai pegawai Komdigi yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara, 4 yang lainnya adalah warga sipil.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, Kemenkomdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online.
Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
“Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” ujar Ade Ary lagi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024).
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan R, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
Dalam penggeledahan di kantor satelit, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.