Pegawai Komdigi Tak Lulus Seleksi Jadi Pengatur Judi Online, Polisi: Kami Selidiki Siapa Beri Wewenang
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyelidiki bagaimana AK yang tidak lulus seleksi bisa dipekerjakan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
"Kami akan terus menyelidiki siapa pihak yang memberikan kewenangan kepada AK, padahal dia bukan pegawai Kemenkomdigi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).
Wira berujar, AK diduga berperan sebagai satu dari tiga pengelola kantor satelit judi online di wilayah Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Pada akhir 2023, AK sempat mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi.
“Hasilnya terhadap tersangka AK (pada saat itu) dinyatakan tidak lulus,” ungkap Wira.
Meski begitu, AK tetap dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
“Artinya, tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website judi online,” tutur Wira.
Untuk diketahui, polisi telah menangkap 15 orang tersangka karena melindungi ribuan situs judi online (judol) di Indonesia.
Rinciannya, 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan 4 warga sipil. Sebanyak 3 dari 15 tersangka mengelola kantor satelit di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Pada Jumat (1/11/2024), polisi menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi.
Dalam penggeledahan di kantor satelit, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.
“5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dari kepada tersangka saat penggeledahan.
“Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir,” jawab tersangka.
(Penulis Baharudin Al Farisi | Editor Jessi Carina)