Pegawai KPK yang Didakwa Kasus Pungli di Rutan Masih Terima 50 Persen Gaji

Pegawai KPK yang Didakwa Kasus Pungli di Rutan Masih Terima 50 Persen Gaji

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Muhammad Ridwan mengaku masih menerima 50 persen dari gajinya.

Sebelum menjadi terdakwa, Ridwan merupakan petugas Rutan KPK yang terlibat dalam pengumpulan pungli dari para tahanan.

Meskipun statusnya sebagai terdakwa, ia belum dipecat karena masih menjalani proses hukum.

Pengakuan tersebut disampaikan Ridwan saat diperiksa sebagai saksi silang untuk terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (11/11/2024).

"Sampai saat ini masih terima gaji?" tanya Jaksa KPK memastikan di Pengadilan Tipikor Jakarta

"Masih menerima gaji, tapi sudah 50 persen sepertinya," ujar Ridwan.

Jaksa kemudian menanyakan alasan pemotongan gaji tersebut.

Ridwan menjelaskan bahwa pemotongan itu terjadi karena statusnya sebagai terdakwa.

Ia juga mengonfirmasi bahwa dirinya telah dinyatakan bersalah melanggar etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

"Saudara terbukti meminta uang?" tanya jaksa KPK.

"Menerima uang dari tahanan," jawab Ridwan.

Sebagai informasi, Dewas KPK telah menyatakan 90 pegawai melanggar etik dalam kasus pungli di rutan.

Pihak Inspektorat kemudian memecat 66 dsri 90 pegawai tersebut. Sebanyak 12 orang lainnya disebut melakukan pungli sebelum Dewas KPK dibentuk sehingga masih dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, 15 orang lainnya termasuk Ridwan ngasih menjalani proses hukum sehingga belum bisa dijatuhi sanksi disiplin berupa pemecatan.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.

Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.

Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.

Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.

Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma’sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.

Sumber