Pegawai Rutan KPK Masih Terima Gaji 50% Meski Jadi Terdakwa Pungli

Pegawai Rutan KPK Masih Terima Gaji 50% Meski Jadi Terdakwa Pungli

Pegawai Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengaku masih menerima gaji meski saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Gaji yang diterima Ridwan sebesar 50 persen.

Hal itu disampaikan Muhammad Ridwan saat bersaksi untuk terdakwa pungli Rutan KPK lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024). Ridwan mengatakan status kepegawaiannya di KPK adalah pegawai tidak tetap (PTT).

"Kemudian sekarang status kepegawaian Saudara bagaimana?" tanya jaksa di persidangan.

"Masih sebagai pegawai karena masih menerima gaji, Pak," jawab Ridwan.

"Kenapa sampai 50 persen gaji Saudara ini? Apa permasalahannya?" tanya jaksa.

"Karena status saya sekarang sudah sampai ke, karena kami sebagai terdakwa," jawab Ridwan.

Ridwan mengaku pernah diperiksa Dewas KPK terkait kasus pungli tersebut. Dia mengatakan menerima sanksi berupa permintaan maaf terbuka dan dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepegawaian KPK karena menerima uang dari tahanan.

"Dari hasil pemeriksaan Dewas itu apa?" tanya jaksa.

"Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di Rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK," jawab Ridwan.

"Apa sanksi beratnya itu?" tanya jaksa.

"Permintaan maaf terbuka," jawab Ridwan

"Jadi Saudara terbukti melanggar kode etik dan kode pelaku pegawai KPK?" tanya jaksa.

"Betul, Pak," jawab Ridwan.

"Saudara terbukti meminta uang?" tanya jaksa.

"Menerima uang dari tahanan," jawab Ridwan.

Jaksa lalu mendalami pengetahuan Ridwan terkait uang yang diterima dari para tahanan tersebut. Ridwan mengakui bahwa uang itu merupakan uang tak resmi.

"Yang Saudara terima uang dari tahanan itu resmi apa tidak itu?" tanya jaksa.

"Tidak resmi, Pak," jawab Ridwan.

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para tahanan di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para tahanan di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.

Berikut ini 15 terdakwa kasus ini

  1. Deden Rochendi2. Hengki3. Ristanta4. Eri Angga Permana5. Sopian Hadi6. Achmad Fauzi7. Agung Nugroho8. Ari Rahman Hakim9. Muhammad Ridwan10. Mahdi Aris11. Suharlan12. Ricky Rachmawanto13. Wardoyo seluruhnya14. Muhammad Abduh15. Ramadhan Ubaidillah.

Saksikan juga video Melihat Kondisi Rutan KPK yang Sempat Disorot gegara Pungli

[Gambas Video 20detik]

Sumber