Pegawai Toko Roti Cakung Yakin George Sugama Halim Tak Alami Gangguan Jiwa

Pegawai Toko Roti Cakung Yakin George Sugama Halim Tak Alami Gangguan Jiwa

JAKARTA, KOMPAS.com - Dwi Ayu (19), korban penganiayaan anak bos Toko roti di Cakung, Jakarta Timur, meyakini pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Ia memandang George Sugama Halim sebagai orang yang sehat secara mental. Ia bahkan ikut membantu mengelola bisnis toko roti orangtuanya.

"Yang saya lihat orangnya normal saja, karena dia tuh sering bertemu dengan orang untuk meeting. Saya tahunya dia ini mengelola cabang yang berada di Kelapa Gading," kata Dwi Ayu di kantor Kompas.com, Jumat (20/12/2024).

Kendati demikian, Dwi Ayu menyampaikan bahwa George Sugama Halim memang dikenal emosional kepada pegawai toko, jika permintaan tidak dituruti.

"Tetapi memang orangnya kalau enggak dituruti suka marah-marah," ungkap Dwi Ayu.

Dwi menyebut, George kerap melakukan kekerasan verbal kepada seluruh karyawan toko roti. 

Puncaknya, George pun melakukan penganiayaan kepada Dwi, hingga ia mengalami luka.

"Untuk pelemparan (kursi) ke saya, saja tapi kalau verbal ke semua karyawan," ucapnya.

Sebelumnya, George Sugama Halim (35), tersangka penganiayaan pegawai toko roti Lindayes diperiksa kejiwaannya di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

"Terkait dengan tahanan dalam hal ini adalah GSH, itu sementara ini kita melakukan, menyerahkan kepada ahli psikiatri untuk melakukan pemeriksaan (kejiwaan)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).

Saat ini George Sugama Halim diobservasi di Rumah Sakit Polri Kramatjati.

"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di RS Polri Kramat Jati dalam rangka observasi dan tindakan-tindakan medis lain yang dilakukan para ahli," ucap dia.

Pemeriksaan kejiwaan ini diperlukan untuk membuktikan pernyataan keluarga yang menyebut George Sugama Halim ada masalah kejiwaan.

"Saat ini hanya omongan-omongan saja dari keluarga ataupun dari pihak pengacara seperti yang disampaikan ke media. Untuk membuktikan hal tersebut harus ada keterangan ahli dan psikiatri," kata Nicolas.

"Jadi sampai saat ini belum ada bukti keterangan tambahan dari pihak keluarga (George Sugama Halim) ataupun dari pengacara," tambah dia.

Sumber