Pegawai Toko Roti di Cakung yang Dianiaya Anak Bos Pernah Dilempari Barang Sebelumnya
JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, berinisial D, sebelumnya pernah dilempari barang oleh anak pemilik toko, GSH, sebelum kejadian terakhir yang viral di media sosial.
Saat itu, GSH meminta D mengirim foto roti yang sudah tidak layak dijual di toko tersebut pada 2024.
"Iya pernah dilempar tempat solasi kena kaki saya dan meja, tapi pas dilemparin meja, enggak kena saya, dihalangin teman saya juga di situ," kata D saat dihubungi, Minggu (15/12/2024) sore.
GSH kemudian mulai mencaci maki D dan kawan-kawannya. Oleh GSH, D disebut orang yang miskin sehingga proses hukum tidak akan membantunya.
Saat kejadian itu, D tidak mengalami luka serius. Kakinya memar setelah mendapatkan kekerasan dari anak bosnya.
"Bilang saya, ‘miskin, babu’ terus dia juga bilang, ‘orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum’, gitu," tambah D.
D yang mengalami luka memar kemudian membuat perjanjian dengan adik GSH. D dan kawan-kawannya yang sebelumnya kerap kali dimintai mengantar makanan ke kamar GSH, kini tidak perlu mengantar makanan lagi kepada GSH.
Sebagai imbalannya, D diminta tidak pergi dari pekerjaannya sebagai penjaga toko roti itu. D pun menyetujuinya.
Akan tetapi, GSH melanggar perjanjian tersebut. Dia meminta D mengantar makanan pada Kamis (17/10/2024), tetapi korban menolaknya.
Dia naik pitam dan melempari D dengan berbagai barang, Kamis (17/10/2024).
Sebelumnya, video rekaman penganiayaan D viral di media sosial.
Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi, mengakibatkan luka di kepala.
Menindaklanjuti beredarnya video tersebut, Unit Reskrim Polsek Cakung segera mendatangi lokasi kejadian.
Polisi menyebut GSH menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi, Jumat (13/12/2024).
Amarah GSH meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
"Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," tambah dia.