Pegawai Toko Roti yang Dianiaya Anak Bosnya Sempat Ditipu Pengacara
JAKARTA, KOMPAS.com - Dwi Ayu Darmawati (19), korban penganiayaan bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, mengaku, sempat ditipu oleh pengacara hingga terpaksa menjual satu-satunya motor milik keluarganya.
Penipuan itu berawal ketika ia melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Jakarta Timur. Pengacara yang menipunya adalah pengacara kedua yang menangani perkaranya. Sebagai informasi, Dwi sudah tiga kali ganti pengacara dalam menghadapi perkara ini.
"Di situ, pengacara yang keduanya, kalau saya tanya tentang gimana kelanjutannya, dia selalu jawab, sedang diproses, sedang diproses," kata Dwi dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Pengacara itu, lanjut dia, juga selalu meminta uang setiap kali datang ke rumah untuk menyampaikan perkembangan informasi.
"Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor," ungkap Dwi.
"Jual motor?" tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Iya jual motor satu-satunya," jawab Dwi lagi.
Setelah motor dijual, pengacara tersebut tidak bisa dihubungi lagi.
"Habis jual motor itu, saya tanya tanya-tanyain, itu sudah enggak ada, enggak bisa dihubungin lagi," katanya.
Sementara pengacara pertamanya diganti karena rupanya pengacara tersebut dikirim oleh mantan bosnya sekaligus orangtua George Sugama Halim (GSH), pelaku penganiaya dirinya.
Ia mengaku, sempat tidak mengetahui bila pengacara pertamanya adalah kiriman dari orangtua George. Sebab kepadanya, pengacara itu mengaku berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH) dan dikirim oleh polisi.
"LBH apa?" tanya Habiburokhman.
"Kurang tahu. Dia ngakunya itu aja," kata Dwi.
"Ngakunya dari APH, tapi mbak belakangan tahu itu dari pelaku?" tanya Ketua Komisi III DPR RI.
"Awalnya enggak. Tahu terus pertemuan di polres ngasih BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya," jawabnya.
Usai mengetahui bila pengacara pertamanya adalah kiriman bosnya, keluarga Dwi pun akhirnya mengganti pengacara dengan pengacara kedua. Namun, ia justru menjadi korban penipuan.
Usai menjadi korban penipuan, Dwi menyebut, ada pengacara lain yang menghubunginya. Pengacara ketiga itulah yang kemudian mengawal kasus tersebut sampai sekarang.
"Terus saya dihubungi oleh Pak Zainuddin. Saya juga dikasih bantuan oleh Bang John," ungkapnya.
Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial. Dwi dianiaya oleh anak bosnya, George Sugama Halim.
George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menangkap George usai video penganiayaan yang dia lakukan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial.
George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.