Pegawainya Siram Air Panas ke Bayi dan Tak Berizin, Pemilik Kiddy Space Pengasinan Sulit Dihubungi
DEPOK, KOMPAS.com - Kabid PAUD Dinas Pendikan (Disdik) Depok Suhyana menyampaikan, pemilik daycare Kiddy Space Pengasinan, Sawangan, masih tak bisa dihubungi.
Hal ini untuk menindaklanjuti usahanya yang ternyata tidak berizin usai karyawannya bernama Seftyana (35) menyiram air panas ke bayi berinisial KCB (1 tahun 3 bulan).
“Enggak nyambung-nyambung orangnya (pemilik) ditelepon,” kata Suhyana kepada Kompas.com, Senin (16/12/2024).
Pemilik daycare yang diduga berinisial I tak bisa dihubungi selama dua minggu terakhir ini.
Hal ini menghambat Disdik Depok karena tidak bisa menindaklanjuti soal daycare yang tak berizin itu.
“Karena dia tidak laporan, tidak berizin, dia kan enggak ada rekaman (data informasi),” kata Suhyana.
“Kalau misalkan ada daycare yang berizin gitu, kemudian punya masalah, ya semuanya kan sudah kepegang dengan kita datanya. Ya kalau ini kan katanya memang tidak ada di kita,” sambung dia.
Rencananya, Disdik Depok akan mencoba menggali informasi terkait pemilik daycare Kiddy Space dengan mendatangi cabang lainnya di Cipayung.
Sebelumnya diberitakan, bayi berinisial KCB disiram air panas oleh pengasuhnya pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
Sebanyak dua gayung air panas yang sebelumnya dimasak oleh tersangka disiramkan ke bagian belakang tubuh korban. Hal itu membuat kulit korban melepuh di bagian punggung, leher, selipan tangan, dan dekat telinga.
"Habis itu disiram lagi pakai air dingin," ujar Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).
Kepada polisi, Seftyana mengaku menyiramkan air panas ke tubuh bayi tidak berdosa itu karena kesal anak itu terus menangis saat hendak dimandikan.
Kini, Seftyana telah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolresta Kota Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat ulahnya, Seftyana terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.