Pekan Depan, Komisi Gelar Fit and Proper Test Capim dan Dewas KPK

Pekan Depan, Komisi Gelar Fit and Proper Test Capim dan Dewas KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI akan memulai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyatakan, hingga saat ini, jajaran Komisi III belum menerima surat presiden (Surpres) terkait capim dan dewas KPK yang telah diserahkan kepada pimpinan DPR.

Meskipun demikian, Komisi III sudah mempersiapkan jadwal untuk melaksanakan tahapan lanjutan dalam proses seleksi tersebut.

“Komisi III sudah menjadwalkan pekan depan untuk fit and proper test calon pimpinan KPK dan Dewas KPK. Tapi hari ini, Komisi III belum menerima surpres, surat dari presiden,” ujar Nasir kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (14/11/2024).

Nasir menjelaskan, pimpinan DPR RI telah membacakan surpres terkait capim dan dewas KPK dalam rapat paripurna pada Selasa (12/11/2024).

Ia menambahkan bahwa pimpinan DPR RI juga telah memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak mengubah nama-nama capim dan dewas KPK hasil seleksi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Namun demikian, Nasir menegaskan, surpres tersebut tetap perlu diterima oleh Pimpinan Komisi III sebelum memulai tahapan fit and proper test.

“Sehingga dari Surpres itu, kita mengundang orang-orang yang ada dalam Surpres itu, tapi hanya administrasi saja sifatnya,” jelasnya.

Politikus PKS itu juga menyampaikan harapannya agar proses seleksi capim dan dewas KPK di DPR RI dapat selesai sebelum masa reses dimulai pada 6 Desember 2024.

“Iya, sebelum akhir masa sidang ini. Mudah-mudahan seperti itu,” ujar Nasir.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memberikan izin kepada DPR RI untuk melanjutkan tahapan seleksi capim dan calon dewas KPK periode 2024-2029.

Tahapan yang dilaksanakan adalah uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 calon pimpinan KPK yang sebelumnya telah dikirim oleh Presiden Joko Widodo sebelum purnatugas.

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, langkah tersebut diambil oleh Prabowo untuk menghindari kekosongan jabatan pimpinan KPK, mengingat masa bakti pimpinan KPK yang sedang menjabat akan segera berakhir.

“Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dan putusan MK dipatuhi. Jalan tengah ini insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman Pimpinan KPK yang akan segera berakhir di pengujung Desember,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11/2024).

Yusril menambahkan, Presiden Prabowo tidak bermaksud untuk menarik nama-nama hasil seleksi yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi ke DPR.

Ia menjelaskan, pemerintah menyadari bahwa proses pemilihan calon pimpinan KPK dari awal membutuhkan waktu sekitar enam bulan, sedangkan masa jabatan pimpinan KPK akan berakhir bulan depan.

Di sisi lain, ada pula pertimbangan hukum Putusan MK tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.

Selain itu, Yusril juga mengungkapkan bahwa Pimpinan DPR telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo menanyakan apakah akan menarik nama-nama yang telah diajukan oleh Presiden Jokowi, membentuk pansel baru, dan memilih calon-calon baru.

Presiden Prabowo pun telah menjawab surat DPR dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan oleh Jokowi.

"DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama yang akan ditetapkan oleh Presiden,” ucapnya.

Sumber