Pekerja Proyek Vs Warga di Tanah Abang, Keluarga Korban: Bukan Bentrokan, Ini Murni Penyerangan
JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban tewas akibat penyerangan di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menolak peristiwa yang menewaskan AS (41) itu disebut sebagai bentrokan.
Adik ipar korban, Imah (34), menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan penyerangan sepihak, bukan bentrokan dua kubu.
“Saya tuh di sini tuh enggak terima ya dengan kata-kata itu. Karena kalau dibilang bentrokan atau tawuran. Masa di dalam (lahan proyek) cuma 6 orang, mereka datang 20-30 orang. Apa itu fair disebut bentrokan?” kata Imah saat dihubungi, Senin (23/12/2024).
Imah menjelaskan, saat kejadian, AS bersama lima pekerja proyek lainnya berada di lokasi. Kemudian sekelompok orang tak dikenal tiba-tiba mendobrak pintu gerbang proyek dan masuk membawa senjata tajam.
“Katanya tiba-tiba ada yang gedor-gedor, maksa buat masuk. Terus sudah, langsung datang, langsung ke dalam, langsung bawa parang. Ada yang pake buff, (wajahnya) ditutup gitu,” ujarnya.
Menurut Imah, AS sempat berkomunikasi dengan istri dan anaknya sesaat sebelum insiden terjadi.
“Pada saat (AS) telepon anaknya sudah ada suara berisik-berisik, kata istrinya. Iya (ada suara) gedor-gedor gitu,” tambahnya.
Imah yang diminta mengecek kondisi AS baru tiba di lokasi proyek pada waktu maghrib. Saat itu, AS telah dilarikan ke RS Pelni, dan keluarga mendapati korban telah meninggal akibat luka tebasan di lutut kiri serta luka sobek di belakang kepala.
“Kakak saya boro-boro, emang ngerti naikin excavator, emangnya orang yang ngejalanin escavator itu segampang itu. Orang kakak saya itu kerjanya cuman mengajar ngaji,” kata Imah, menepis anggapan bahwa korban adalah operator alat berat di proyek tersebut.
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam keributan tersebut, yaitu AC (36), HT (41), dan ZH (41).
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga orang yang kami duga sebagai pelaku yang terlibat keributan," ujar Aditya di Mapolsek Tanah Abang, Jumat (20/12/2024).
Polisi menduga aksi penyerangan terjadi pada Selasa (17/12/2024) pukul 17.00 WIB. Sebanyak 12 saksi, termasuk pekerja proyek, pihak perusahaan, dan warga sekitar, telah diperiksa.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi masih memburu dua terduga pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kemudian ada dua orang yang kami sedang melakukan pengejaran, yaitu ER dan IP," pungkas Aditya.