Pekerja Tewas Tertimpa Ekskavator di Bekasi, Keluarga Tak Laporkan Perusahaan
BEKASI, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja berinisial HRF di Rawalumbu, Kota Bekasi, berakhir damai. Pihak keluarga korban memutuskan untuk tidak melaporkan perusahaan terkait ke polisi.
"Kemarin keluarga korban enggak buat laporan. Untuk itu, keluarganya enggak mau diperpanjang lagi," ujar Kanit Reskrim Polsek Rawalumbu, Iptu Ompi Indovina, saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).
Ompi menyatakan bahwa tanpa laporan dari keluarga korban, kepolisian tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi atau pihak terkait di lokasi kejadian.
"Keluarganya sudah menerima, mau gimana lagi," kata Ompi.
Insiden yang menewaskan HRF terjadi pada Jumat (20/12/2024) di area proyek di Jalan Neman Jaya nomor 100, RT 05/RW 18, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2024 pukul 14.41 WIB telah terjadi kecelakaan kerja korban meninggal dunia dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Kecelakaan bermula saat tujuh karyawan PT Yura Engineering, termasuk HRF, tiba di lokasi proyek sekitar pukul 08.00 WIB untuk memindahkan alat berat ekskavator amfibi. Proses pengangkatan ekskavator dengan menggunakan crane berkapasitas 25 ton dilakukan pada siang hari sekitar pukul 14.05 WIB.
Namun, sekitar pukul 14.41 WIB, ekskavator yang diangkat terguling ke arah kanan.
"Eskavator yang terguling menimpa kepala korban," jelas Ade Ary.
HRF yang berada sekitar dua meter dari alat berat tersebut langsung mengalami luka parah. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Primaya Bekasi Timur pada pukul 14.50 WIB, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Hingga kini, Polsek Rawalumbu masih menangani kasus kecelakaan kerja tersebut. Meski keluarga korban tidak membuat laporan, pihak kepolisian tetap mencatat kejadian ini untuk kepentingan pendataan dan pengawasan.