Pekerjakan Remaja Jadi LC, Mami Karaoke di Blok M Ditangkap
JAKARTA, KOMPAS.com - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang perempuan berinisial FW (42) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Minggu (10/10/2024).
FW ditangkap karena memperdagangkan dua anak di bawah umur berinisial AF alias C (16) dan NM alias M (16) sebagai ladies companion (LC) di tempat karaoke di Blok M, Melawai, Kebayoran Baru.
“Yang bersangkutan kami amankan ini adalah mami karaoke,” ungkap Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Hary Dinar dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Peristiwa TPPO bermula saat AF datang ke tempat hiburan tersebut untuk mencari pekerjaan pada Minggu (1/9/2024).
Korban bertemu dengan FW di salah satu ruangan pada lantai tiga.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung menyampaikan, pada saat itu FW langsung menerangkan kepada AF tentang pembayaran untuk LC.
“Saudari FW pada saat itu menjelaskan, setiap calling cash (CC) mendapatkan Rp 70.000 per jam, setiap harinya minimal tiga jam CC. Kadang lebih, kadang kurang,” ujar Gogo dalam kesempatan yang sama.
Setelah mendengarkan FW, korban AF langsung menyetujui. Korban juga mengaku sudah berusia 17 tahun.
Usai kesepakatan yang mereka buat, AF menunggu selama dua jam hingga akhirnya dia dan LC lainnya berkumpul di salah satu ruangan lantai dua.
“Saudari AF beserta LC yang berkumpul mengikuti konten untuk dipilih oleh tamu yang datang, yang pada akhirnya tamu tersebut memilih saudari A untuk menemani bernyanyi atau karaoke dan minum selama tiga jam,” ungkap Gogo.
Beberapa hari kemudian, AF mengajak temannya, yakni NM, untuk bertemu dengan manajer pada karaoke tersebut.
“Lalu saudari NM di-interview oleh manajer dan dijelaskan cara kerjanya. Sempat ditanya umur saudari NM, namun mengaku berusia 17 tahun. Di hari itu juga, NM langsung diterima kerja,” tegas Gogo.