Pelajar Bunuh Pelajar di Warkop Lamongan Diduga Dipicu Urusan Asmara

Pelajar Bunuh Pelajar di Warkop Lamongan Diduga Dipicu Urusan Asmara

Polisi masih mengusut kasus pelajar AI (16) membunuh teman sekelasnya, VPR (16), di Lamongan, Jawa Timur. AI diduga membunuh VPR gara-gara cinta ditolak.

"Kasus penganiayaan yang berujung kematian tersebut bermula ketika tersangka memiliki rasa suka terhadap korban. Namun ketika tersangka menyatakan perasaannya, korban menjawab bahwa korban telah memiliki pacar sehingga kemudian membuat tersangka sakit hati cintanya ditolak dan melakukan penganiayaan," kata Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra saat konferensi pers di Mapolres Lamongan seperti dilansir detikJatim, Jumat (17/1/2025).

Bobby mengatakan AI sempat bercerita ke temannya soal niat menghabisi nyawa korban usai cinta ditolak. Kini, AI telah menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan/atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi.

Mayat VPR sebelumnya ditemukan di salah satu warung kosong di perumahan. Mayat ditemukan dalam kondisi membusuk.

Simak selengkapnya di sini.

Lihat juga Video ‘TNI AL Jelaskan Hasil Penyelidikan Kasus Pembunuhan Wanita di Sorong’

[Gambas Video 20detik]

Sumber