Pelajar Korban Penyiraman Air Keras 3 Remaja di Cakung Alami Luka Wajah dan Leher
JAKARTA, KOMPAS.com - MF (16), pelajar yang menjadi korban penyiraman air keras tiga remaja berinisial AF (17), FS (16), dan FT (16) di Jalan Raya Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (21/10/2024) mengalami luka di mata, wajah, dan leher.
"Akibat perbuatan tersebut, korban mendapatkan pengobatan dan mengalami luka pada wajah dan mata sebelah kanan dan juga leher akibat disiram air keras," ucap Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra di Mapolsek Cakung, Kamis (7/11/2024).
Polisi belum bisa memastikan apakah luka yang dialami korban bersifat permanen atau tidak. Sebab, hingga kini korban masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Meski begitu, MF dipastikan tidak mengalami kebutaan akibat penyiraman air keras tersebut.
"Matanya masih dalam perawatan dan kita belum bisa memastikan apakah permanen atau tidak karena masih dalam tahapan pengobatan," ucap Panji.
Panji menjelaskan, insiden penyiraman air keras ini terjadi ketika korban sedang mengendarai sepeda motor sepulang dari sekolah, berboncengan dengan temannya berinisial RS dan MR.
Dari arah yang sama, ketiga pelaku berboncengan menggunakan motor, seketika menyiramkan air keras ke MF.
"Saat berpapasan, saudara AF yang duduk di paling belakang menyiramkan air keras kepada korban," ujar Panji.
Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Ketiga pelaku menyiramkan air keras secara acak di jalan yang dilalui.
Kepada polisi, para pelaku mengaku menyiramkan air keras ke korban karena ingin dinilai hebat di mata teman-temannya.
“Berdasarkan pengakuan, mereka hanya baru melakukan satu kali dan tujuannya hanya untuk mencari jati diri dari para tersangka supaya dikira hebat,” ucap Panji.
Adapun air keras tersebut didapat dari saudara FS berinisial S yang kini tengah diburu.
"Selanjutnya, pelaku atau tersangka atas nama AF alias TM sudah ditahan di Polsek Cakung dan kemudian dua lagi karena statusnya masih Anak Berhadapan Hukum (ABH) saat ini dititipkan di panti rehabilitasi," kata Panji.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 (2) KUHP Jo 55,56 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.