Pelajaran dari Kasus George Halim, Polisi Jangan Tunggu Viral untuk Responsif
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak pemilik toko roti, mendapat perhatian publik setelah video kekerasan terhadap pegawai toko roti viral di media sosial.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, mengkritik lambannya respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.
Edi menegaskan pentingnya Polri untuk lebih responsif tanpa menunggu sebuah kasus menjadi viral.
"Ini menjadi koreksi buat seluruh jajaran Polri. Kita minta kepada Kapolri harus tegas terhadap kapolres dan kasat. Agar atau kemudian dievaluasi, boleh sebagus yang mengajukan laporan masyarakat ya," ujar Edi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/12/2024).
Menurut Edi, masalah utama lambannya polisi untuk bertindak cepat terletak pada tingkat bawah kepolisian yang diduga selama ini kerap kali mengabaikan laporan masyarakat.
"Tidak ada alasan buat polisi untuk tidak menunggu ya. Kadang-kadang yang jadi masalah itu di bawah, pada tataran bawah. Kadang kerap mengacuhkan, dianggap berita (kasus) yang tidak penting ya," kata Edi.
Setiap laporan masyarakat dianggap harus segera ditanggapi tanpa menunggu kejadian viral.
Dengan demikian, dalam kasus George Halim, Edi juga mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap pimpinan Polres yang tidak responsif.
"Setiap masyarakat yang datang ke kantor polisi harus respons cepat, lakukan pemeriksaan, panggil banyak pihak, termasuk korbannya, termasuk misalnya pihak-pihak yang dilaporkan. Jangan karena misalnya viral baru direspons, saya kira ini salah," kata Edi.
Adapun penganiayaan yang dilakukan George terhadap D terjadi pada 17 Oktober 2024. Kasus kekerasan itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Cakung, Jakarta Utara pada 18 Oktober 2024.
Namun proses penyelidikan itu dinilai lamban, sehingga dua bulan setelah dilaporkan itu, muncul video penganiayaan George Halim kepada D di media sosial.
Setelah video penganiayaan viral, polisi bergerak lebih cepat. George akhirnya ditangkap di Anugrah Hotel Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.
George beralasan bahwa dirinya pergi ke luar kota bersama keluarga untuk menenangkan diri. Namun, keberadaannya diketahui polisi berkat informasi dari orangtuanya.
Kini, George telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penyidik sebelumnya mulai menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan yang dilakukan George terhadap berinisial D sejak November 2024.
Pada penyelidikan awal, penyidik Polres Metro Jakarta Timur memeriksa korban dan para saksi kasus tersebut.
“Kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik. SOP dalam tahap penyelidikan itu apa? Tahap penyidikan itu apa? Itu kan harus dilalui,” kata Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
“Karena laporannya ke kami bukan karena kasus viral, laporannya seperti pidana umum biasa. Jadi karena laporan ke kami itu pidana umum biasa, maka tindakan penyidik adalah melakukan langkah-langkah sesuai yang diatur SOP,” kata Lilipaly.
Menurut Lilipaly, langkah penyidik telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Kami tidak bisa loncat (langsung menangkap George). Itu sudah berjalan, sudah sebulan lebih (laporan polisi), baru viral,” ucap dia.