Pelaku Arisan Bodong Skema Ponzi Pakai Uangnya untuk Beli Mobil dan Bisnis Laundry

Pelaku Arisan Bodong Skema Ponzi Pakai Uangnya untuk Beli Mobil dan Bisnis Laundry

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penipuan arisan bodong dengan skema ponzi yang melibatkan tersangka berinisial SFM (21). Uang hasil penipuan ini diketahui digunakan untuk membeli mobil.

"Dibelikan handphone, kemudian dibelikan sebuah mobil merk Ayla, kemudian dibelikan alat-alat perlengkapan rumah tangga, kemudian kartu ATM, SIM card, dan handphone juga disita oleh penyidik," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (18/1/2025).

Sementara itu, Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman menambahkan, tersangka SFM juga membuka usaha penatu (laundry).

"Kemudian membangun laundry. Toko laundry yang baru saja dia bangun dan alat-alat rumah tangga lainnya," ujar Herman.

Kasus ini bermula ketika SFM mempromosikan produk investasi melalui grup WhatsApp bernama "Gu Arisan Bybiyu" yang memiliki 425 anggota.

Dalam grup tersebut, SFM menawarkan investasi berbasis dana pinjaman (dapin) dengan sistem slot, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

"SFM menjanjikan keuntungan kepada para investor dan juga peminjam dana," ujar Ade Ary.

Promosi yang dilakukan secara masif menarik 85 orang untuk bergabung sebagai investor. Penipuan ini dijalankan SFM sejak September 2024.

"Kalau investasi Rp 1 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp 1,4 juta. Investasi Rp 2 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp 2,8 juta. (Investasi) Rp 3 juta jadi Rp 4,2 juta. (Investasi) Rp 4 juta jadi Rp 5,6 juta. (Investasi) Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta," ungkap Ade Ary.

Namun, skema ini merupakan penipuan. SFM memberikan keuntungan kepada korban pada investasi awal.

Namun, keuntungan tersebut berasal dari uang anggota baru, bukan dari bisnis nyata.

"Dapat keuntungannya bukan dari bisnis yang dijalankan, tetapi dari uang member berikutnya, itu diputar lagi. Jadi member terakhir tidak akan pernah dapat keuntungan," jelasnya.

Polisi memperkirakan SFM meraup keuntungan sebesar Rp 10-20 juta dari setiap korban. Meski demikian, total kerugian dalam kasus ini masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, SFM dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

Selain itu, SFM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

 

Beberapa informasi dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ibu Rumah Tangga Beli Mobil dan Bangun Toko Laundry dari Hasil Penipuan Ponzi Modus Arisan Bodong.

Sumber