Pelaku Bungkus Berlapis Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru agar Mirip Paket Ikan
JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Fauzan Fahmi (43) membungkus mayat tanpa kepala milik wanita berinisial SH (40) agar mirip dengan paket ikan.
Hal itu dilakukan agar tetangganya tidak curiga bahwa bungkusan itu berisi mayat SH.
“Mayat korban dibungkus oleh pelaku dengan menggunakan karung dan diikat dengan rapi, dibungkus dengan kardus, sehingga menyerupai daripada bungkus ikan,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11/2024).
“Karena background daripada pelaku ini adalah sebagai broker ikan di pasar lelang Muara Baru,” imbuh dia.
Untuk diketahui, Fauzan sehari-hari juga bekerja sebagai penjagal hewan sepergi kambing dan sapi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fauzan mencekik SH hingga tak sadarkan diri sebelum memotong kepala korban sampai terpisah dari badannya.
Fauzan mencekik korban karena merasa sakit hati dengan perkataan SH yang menyebut istri dan ibunda pelaku sebagai pelacur.
“Langsung secara spontan, pelaku langsung mencekik korban dari belakang sampai dengan korban tidak sadarkan diri,” kata Rovan.
Setelah korban tidak sadarkan diri ini, pelaku meletakkan tubuh korban di sebuah gang samping rumahnya.
“Selanjutnya pelaku mengambil pisau dan langsung menggorok leher korban sampai terpisah dari badannya,” ujar Rovan.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB.
Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak radius kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).
Hanya berbeda beberapa jam setelah penemuan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.