Pelaku Kasus Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali Bertambah 5, Jadi 13 Orang
BOYOLALI, KOMPAS.com - Polres Boyolali, Jawa Tengah, terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial KM (12) yang terjadi di Wonosegoro.
Jumlah pelaku yang diamankan dalam kasus ini meningkat dari delapan, menjadi 13 orang.
Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengonfirmasi bahwa total pelaku yang diamankan saat ini adalah 13 orang.
"Total 13 (pelaku diamankan). Masih berproses," kata Joko melalui pesan elektronik kepada Kompas.com pada Kamis (19/12/2024).
Penganiayaan terhadap KM berawal dari tuduhan pencurian pakaian dalam, yang memicu aksi main hakim sendiri oleh sekelompok orang.
Pelaku yang awalnya diamankan adalah delapan orang, yang terdiri dari AG, FA, MA, SU, RI, MU, TD, dan WTN. Salah satu dari mereka adalah Pak RT.
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, menjelaskan bahwa penangkapan delapan pelaku dilakukan pada Rabu (11/12/2024), bersamaan dengan laporan korban ke Polres Boyolali.
"Dari laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Boyolali langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian," ujar Budi.
Polisi juga meminta bukti hasil pemeriksaan korban di dua rumah sakit, yaitu Rumah Sakit Waras Wiris dan RSUD Dr Morwardi Solo.
Tim penyidik dan Resmob Satreskrim Polres Boyolali kemudian melakukan upaya paksa terhadap beberapa tersangka.
"Yang pertama ada dua yang kita lakukan penangkapan yaitu Tedi (TD) dan Wartono (WTN)," kata Budi dalam konferensi pers di Boyolali pada Jumat (13/12/2024).
Setelah penangkapan dua pelaku tersebut, polisi melanjutkan pemeriksaan dan berhasil mengamankan enam pelaku lainnya yang juga terlibat dalam penganiayaan terhadap KM.
Mengenai kondisi korban, yang sempat mengalami trauma pascakejadian, saat ini ditangani oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah.