Pelaku Mutilasi Kepala Wanita di Muara Baru Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Fauzan Fahmi (43) ditangkap polisi setelah diduga membunuh dan memotong kepala wanita berinisial SH (40) yang jasadnya ditemukan terbungkus karung di Danau Muara Baru, Jakarta Utara. Fauzan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Ade menjelaskan, Fauzan ditangkap di kediamannya yang berada tak jauh dari lokasi penemuan mayat korban. Fauzan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati. Fauzan langsung ditahan.
"Sudah kita lakukan penahanan. Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP," ujarnya.
Jasad korban ditemukan tanpa kepala di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10), pukul 10.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi tanpa kepala dan badan dibungkus karung, selimut, hingga kardus.
Penyelidikan berlanjut dan kepala korban bisa ditemukan di hari yang sama di semak belukar perumahan kawasan Pluit, Jakarta Utara. Polisi mengungkap badan dan kepala korban ditemukan terpisah dengan jarak 600 meter.
Pelaku Berprofesi Tukang Jagal
Polisi mengungkap sosok Fauzan Fahmi (43) ternyata berprofesi sebagai tukang jagal sapi dan kambing. Ade Ary mengatakan Fauzan membunuh korban dengan pisau yang biasa dia gunakan untuk memotong hewan.
"Tersangka ini bekerja sebagai tukang potong hewan kambing dan sapi atau jagal," kata Ade Ary.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
"Iya fakta penyidik alat pisau yang digunakan tersangka untuk memotong korban, alat yang juga dia gunakan untuk bekerja sebagai tukang potong kambing dan sapi atau bekerja di jagal," tuturnya.
Simak Video Heboh Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakut
[Gambas Video 20detik]
Saksikan Live DetikSore