Pelaku Pelecehan Seksual di Sinjai Tabrak Mobil Saat Dikejar Korbannya
SINJAI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DN (34) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh payudara korban.
Aksi pelecehan ini terjadi pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 13.00 Wita, di wilayah Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur.
Peristiwa bermula ketika korban, AN (26), tengah mengendarai sepeda motor.
Secara tiba-tiba, DN melintas dan melakukan pelecehan dengan menyentuh bagian tubuh korban.
“Dia pegang baru langsung tancap gas,” ungkap AN, saat dihubungi Kompas.com.
Merasa tidak terima, AN langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri.
Di tengah usahanya kabur, DN justru menabrak sebuah minibus yang melaju dari arah berlawanan, membuatnya terjatuh di tempat.
Ilham, seorang saksi mata yang berada di lokasi, awalnya mengira bahwa insiden itu hanya kecelakaan biasa.
Namun, setelah mengetahui bahwa DN tengah dikejar korban, ia dan warga lain segera mengamankan pelaku.
“Kami awalnya mau menolong karena lihat kecelakaan lalu lintas, ternyata orang dikejar jadi kami amankan,” kata Ilham.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan DN.
Saat penangkapan, petugas menemukan sebilah badik yang terselip di tubuh pelaku.
“Terduga pelaku telah kami amankan bersama sebilah senjata tajam. Setelah kami interogasi, ternyata terduga pelaku ini mengakui telah melakukan aksinya di beberapa titik, jadi kami akan melakukan pengembangan,” ujar KBO Reskrim Polres Sinjai, Ipda Subhan Suryadi Saputra.
Subhan menambahkan, DN akan dikenakan pasal berlapis atas tindakannya. Selain Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, DN juga terancam dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Terduga pelaku ini mengaku telah melakukan pelecehan seksual atau biasa disebut dengan begal payudara dan membawa senjata tajam,” pungkas Subhan.