Pelaku Pembakaran di Boyolali Beli 3 Liter Pertalite Sebelum Beraksi

Pelaku Pembakaran di Boyolali Beli 3 Liter Pertalite Sebelum Beraksi

BOYOLALI, KOMPAS.com - BY (56), pelaku kasus tindak pidana pembakaran terhadap korban yang merupakan pamannya, Giriyanto (59) diamankan polisi.

"Tersangka telah diamankan. Saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi dalam keterengan pers yang diterima di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).

Kasus tindak pidana pembakaran tersebut terjadi pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 18.15 WIB.

 

Pelaku BY diketahui membeli tiga liter bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

BBM itu kemudian pelaku masukkan ke dalam botol kaca dan botol plastik.

Pelaku juga mempersiapkan bambu sepanjang 20 sentimeter yang ujungnya dilapisi kain sebagai sumbu.

"Ketika korban sedang berada di kamar yang terletak di teras rumah pelaku, pelaku melemparkan ember berisi bensin dan membakar botol kaca yang telah dipersiapkan," kata Joko.

Api dengan cepat menyambar kamar korban dan mengakibatkan kerusakan serius. Korban mengalami luka bakar serius.

Joko menyampaikan, telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga serpihan botol kaca bekas terbakar, satu korek api, satu botol kaca bekas sirup berisi bensin dan satu botol plastik bekas minyak goreng berisi bensin.

"Pelaku dijerat Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran serta Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ujarnya.

Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini ke pihak kepolisian.

"Kami meminta masyarakat tidak terpancing isu-isu yang dapat memicu konflik lanjutan. Keamanan dan ketertiban bersama prioritas kami," tegasnya.

Sumber