Pelaku Pembunuhan Wanita di Cikupa Simpan Jasad Korban 3 Hari di Rumah Kontrakan

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cikupa Simpan Jasad Korban 3 Hari di Rumah Kontrakan

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - HH (27), pelaku pembunuhan wanita berinisial N yang jasadnya ditemukan terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang, sempat menyimpan mayat korban di rumah kontrakannya selama tiga hari.

HH diketahui menghabisi nyawa N di rumah kontrakannya pada Jumat (8/11/2024). 

"Dia (tersangka) bingung mau dibawa ke mana (jasad N), akhirnya disimpan dulu di belakang rumahnya," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).

Pada Senin (11/11/2024) subuh, HH berniat memindahkan jasad N ke tempat lain. Namun, saat itu, kondisi di sekitar TKP sudah mulai terang.

Khawatir aksinya diketahui orang, HH meninggalkan jasad N yang sudah dibungkus kasur itu di pinggir Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa.

"Dari keterangan tersangka, itu korban mau dibawa ke daerah Jatiuwung, ke kalinya kemungkinan. Tapi belum terlaksana karena sampai di TKP sudah keburu terang, takut ketahuan dan akhirnya ditinggal," kata Baktiar. 

Adapun HH dan N berkenalan melalui salah satu aplikasi media sosial. Setelah berkomunikasi intens, keduanya janjian bertemu di rumah kontrakan HH di Cikupa.

Saat bertemu, keduanya sepakat berhubungan seksual. N meminta bayaran sebesar Rp 500.000 dari HH.

Namun, usai berhubungan, HH hanya membayar Rp 400.000 kepada N. Merasa kecewa, N marah dan melontarkan kata-kata kasar ke HH, sehingga pria itu tersinggung.

"Tersangka sakit hati karena korban mengucapkan kata-kata kasar kepadanya,” jelas Baktiar.

HH kemudian mencekik dan membekap N hingga korban meninggal.

HH ditangkap pada Senin (11/11/2024). Ia lantas dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, warga Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dihebohkan dengan penemuan mayat wanita yang terbungkus kasur di tepi Jalan Balai Desa Lama, Senin (11/11/2024) pukul 04.05 WIB.

Jasad N pertama kali ditemukan oleh warga bernama Martono (54), yang pagi itu hendak ke masjid untuk shalat Subuh.

"Saat saksi melintas, menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan," ujar Baktiar.

Martono panik. Ia segera pulang dan memberitahukan temuan kasur tergulung itu kepada istrinya.

Keduanya lalu kembali ke lokasi untuk memastikan, karena sebelumnya Martono melihat sepasang kaki manusia di balik gulungan kasur tersebut.

Setelah membuka kasur itu, Martono dan istrinya mendapati bahwa isinya adalah tubuh seorang wanita.

"Mereka membuka bungkusan kasur tersebut dan ternyata seorang mayat diduga perempuan," kata Baktiar.

Sumber