Pelaku Pemerasan yang Ngaku KPK Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Pelaku Pemerasan yang Ngaku KPK Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan JPU

BOGOR, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Yusuf Sulaeman (33) dalam kasus penipuan dan pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

Pria yang mengaku anggota KPK itu divonis 3,5 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 3 tahun penjara.

Sidang yang digelar pada Jumat (17/1/2025) itu memutuskan bahwa Yusuf terbukti bersalah berdasarkan Pasal 378 junto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan Yusuf merupakan penipuan secara berlanjut dengan kerugian sebesar Rp 700 juta.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Yusuf Sulaeman telah terbukti bersalah melakukan penipuan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Cibinong.

Putusan ini juga memuat sejumlah pertimbangan. Dalam aspek memberatkan, Yusuf dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan meliputi sikap koperatif dan sopan selama persidangan, statusnya yang belum pernah diadili sebelumnya, serta fakta bahwa Yusuf memiliki keluarga dengan tiga anak.

Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Jaksa sebelumnya menuntut penyitaan mobil Porsche, iPhone Pro Max 15, dan tas mewah untuk dimusnahkan, serta pengembalian mobil Toyota Alphard kepada terdakwa. Namun, majelis hakim hanya menyita iPhone Pro Max 15, sementara mobil Porsche dan Toyota Alphard dikembalikan kepada Yusuf.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa berada dalam tahanan dengan barang bukti satu unit kendaraan Porsche, satu unit Toyota Alphard, satu buah iPhone Pro Max," jelas hakim.

Kasus ini bermula dari tindakan Yusuf yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeras pejabat Disdik Kabupaten Bogor. Modus operandi Yusuf melibatkan penggunaan surat panggilan palsu yang seolah-olah berasal dari KPK. Dengan dalih menghentikan penyelidikan, Yusuf meminta uang kepada korbannya hingga terkumpul sebesar Rp 700 juta.

Korban akhirnya melaporkan tindakan Yusuf ke pihak berwajib. Dalam penyidikan, terungkap bahwa Yusuf menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil Porsche, Toyota Alphard, dan ponsel iPhone Pro Max.

Hakim memberikan kesempatan kepada Yusuf untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Sementara itu, Yusuf juga dibebani biaya persidangan sebesar Rp 5.000.

 

 

Sumber