Pelaku Pencurian Motor di Labuan Bajo Dibekuk, Ternyata Kerabat Korban

Pelaku Pencurian Motor di Labuan Bajo Dibekuk, Ternyata Kerabat Korban

LABUAN BAJO, KOMPAS.com — Polres Manggarai Barat berhasil menangkap pelaku pencuriansSebuah sepeda motor di sebuah kos-kosan di Labuan Bajo, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sepeda motor itu dicuri pada Rabu (25/12/2024) lalu. Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan, pelaku merupakan kerabat korban.

"Pelakunya berinisial ZIO alias Omal (25), warga Kota Komba, Manggarai Timur, yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban," kata Lufthi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (6/12/2024).

Ia menuturkan, kejadian bermula ketika korban TE (26) tengah tertidur pulas. Saat bangun, dia kemudian menyadari sepeda motor miliknya tidak ada di parkiran kos.

"Korban selepas pulang ibadah malam Natal di gereja memarkirkan sepeda motor merek Honda Beat dalam keadaan terkunci setang, lalu masuk kosan untuk istirahat," ujar Luthfi.

Kaget sepeda motornya hilang, korban kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada Kamis (26/12/2024) lalu.

Ia menyebutkan, saat dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi sepeda motor tersebut berada di salah satu kontrakan yang tak jauh dari kosan milik korban di Kelurahan Wae Kelambu.

"Motor tersebut kemudian diketahui dikendarai oleh pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat kerja keras petugas, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (3/1/2025) malam," ucap Luthfi.

Setelah diinterogasi, ZIO (25) mengakui dia mencuri motor tersebut menggunakan kunci cadangan saat korban tengah tertidur.

"Dari keterangan, pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut dicuri dengan menggunakan kunci serep. Di mana, kunci itu sebelumnya telah diambil pelaku saat nginap di kosan korban," kata Luthfi.

Kini, ZIO (25) telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam di balik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Lufthi.

Ia menambahkan, dari tangan ZIO (25), polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam beserta surat-surat kendaraan dan sebuah ponsel merek Samsung.

"Pasal pidana yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka dalam kasus ini adalah Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucap Luthfi.

Sumber