Pelaku Perampokan dan Penyekapan IRT di Ruko Kosong Banjarmasin Ditangkap
BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kasus perampokan dan penyekapan berhasil dibongkar oleh petugas Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kasus ini terjadi pada, Rabu (30/10/2024) dan sempat viral di media sosial. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AN (53).
Pelakunya berinisial R (32) warga Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi mengatakan, setelah hampir dua pekan melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya terendus dan ditangkap pada, Selasa (12/11/2024).
"Pelaku kami amankan di rumah kontrakannya di Desa Trimartani, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu," ujar Cuncun, kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Cuncun menerangkan kronologi kasus perampokan dan penyekapan yang dialami korban AN.
Di hari kejadian, AN datang ke rumah toko milik orangtuanya yang sudah lama kosong dengan maksud membersihkannya.
Namun, ternyata, di dalam ruko yang beralamat di Jalan 9 Oktober, Banjarmasin Selatan, itu sudah ditinggali pelaku.
"Kemudian saat masuk ke rumah, korban terkejut sudah ada orang di dalam rumah sedangkan rumah dalam keadaan terkunci," ujar Cuncun.
Melihat kedatangan korban, pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam agar tak melawan dan berteriak.
Setelah itu, pelaku menyekap korban, tangan kakinya diikat serta mulut di sumpal.
"Pelaku juga mengikat tangan dan kaki Korban serta mengurung dalam ruangan gudang lantai dua ruko," ungkap Cuncun.
Setelah menyekap korban, pelaku kemudian merampas barang milik korban, di antarnya sebuah telepon genggam.
Pelaku juga memaksa korban untuk memberikan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berserta nomor Personal Identification Number (PIN).
"Kasus ini sempat bikin heboh Kota Banjarmasin dan saya langsung instruksikan Polsek Banjarmasin Selatan dan Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk mengungkap kasus ini. Alhamdulillah berhasil," pungkas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menjadi korban perampokan dan penyekapan.
Kejadian ini terjadi saat korban AN mendatangi rumah toko milik orangtuanya di Jalan 9 Oktober, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, pada 30 Oktober lalu.
Saat memasuki ruko, korban disekap dan barang-barangnya dirampas pelaku.
Saat pelaku lengah, korban dapat melarikan diri.