Pelaku Perdagangan Orang di Hotel Muna Ditangkap, Ini Motifnya

Pelaku Perdagangan Orang di Hotel Muna Ditangkap, Ini Motifnya

 

MUNA, KOMPAS.com - Polres Muna menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang inisial AD di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/12/2024) sekitar pukul 23.00 wita.

Polisi menangkap AD bersama dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 400.000.

Penangkapan ini bermula saat pelaku AD datang bersama korbannya, inisial S, di hotel tersebut.

“Modus operandi membuka aplikasi Michat melalui HP dan menulis status stay untuk menunggu pelanggan. Kemudian ada pelanggan insiial D menghubungi tersangka AD melalui aplikasi Michat,” kata Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri melalui pesan pendek, Selasa (12/11/2024).

Kemudian terjadi kesepakatan harga antara pelaku AD dengan tamu inisial D sebesar Rp 400.000.

Tak lama kemudian, tamu inisial D datang ke hotel bertemu dengan AD dan memberikan Rp 400.000 kepada AD.

“Tersangka memberitahu korban (S) bila ada tamu dan korban menyetujuinya, tamu inisial D masuk ke kamar hotel dan bertemu dengan korban,” ujarnya.

Selanjutnya D melakukan perbuatan cabul namun korban memberitahukan D untuk membersihkan diri terlebih dahulu.

Saat itu, polisi kemudian menggerebek dan menemukan korban di kamar hotel. Polisi juga menangkap AD bersama dengan barang buktinya.

Saat ini pelaku AD ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna. Ia diancam pasal tentang perdagangan orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sumber