Pelaku Perdagangan Orang Ngaku ke Petugas Bandara Bawa Korban untuk Wisata, padahal Dipekerjakan Ilegal
TANGERANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi membeberkan modus pelaku perdagangan orang saat membawa calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal, yaitu dengan alasan melancong atau wisata.
Namun, saat tiba di negara tujuan, para CPMI itu justru dipekerjakan di berbagai sektor salah satunya admin di perusahaan judi online.
"Di depan petugas, mereka berpura-pura mengajak korbannya sebagai pelancong tapi mereka justru dipekerjakan di berbagai sektor, termasuk admin judi online," ujar Reza Fahlevi saat konferensi pers di Kantor Polresta Bandara Soetta, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Selasa (5/11/2024).
Selain itu, ada juga beberapa dari korbannya dipekerjakan di perusahaan scam yang menargetkan orang Indonesia.
"Para pekerja ini direkrut dengan janji palsu, tanpa jaminan pekerjaan yang jelas," kata dia.
Adapun cara pelaku merekrut korbannya yaitu melalui media sosial dengan menawarkan gaji di atas Rp10 juta per bulan.
Tanpa perlindungan yang memadai, mereka diiming-imingi bayaran tinggi meski tidak diberikan pelatihan, proteksi kesehatan, maupun perjanjian kerja yang pasti.
Bahkan, beberapa dari korbannya harus mengeluarkan uang sekitar Rp30 hingga Rp 80 juta untuk mendapatkan pekerjaan tersebut.
"Tanpa adanya perjanjian kerja yang jelas, hanya diyakinkan dengan iming-iming gaji dan disiapkan tiket," jelas dia
"Ini menjadi realita yang sangat memukul teman-teman CPMI karena banyak yang menjadi korban," imbuh dia.
Diketahui, para CPMI ini diberangkatkan ke sejumlah negara, seperti Jepang, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Jerman, Singapura, Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam, dan Brunei.
Mereka dipekerjakan di beberapa sektor, baik domestik maupun non-domestik tanpa memenuhi prosedur legal yang semestinya.
“Kami terus berkoordinasi dengan BP3MI, Imigrasi, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pencegahan dan pendeteksian,” ucap dia.
Sebelumnya, tiga anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam periode 14 Oktober-4 November 2024.
Ketiganya yakni KA (24), AD (24), dan AT (33). Para pelaku ditangkap ketika hendak mengirimkan 28 warga negara Indonesia (WNI) ke China dan Qatar.
Penangkapan ini bermula saat petugas mencurigai seorang perempuan yang hendak melakukan penerbangan ke China melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (14/10/2024).
Saat dilakukan pemeriksaan, perempuan tersebut terbukti tidak memiliki dokumen sah pekerja migran.
Perempuan tersebut lantas dibawa ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan itu, polisi mendapat informasi lanjutan mengenai rencana pemberangkatan calon pekerja migran lain yang tak sesuai prosedur ke Qatar melalui Singapura pada Kamis (31/10/2024).
"Ketika itu mereka akan menggunakan pesawat Batik Air ID 7151 Jakarta–Singapura jam 12.30 WIB melalui Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta," kata Reza.
Berangkat dari informasi itu, pihak kepolisian Bandara Soekarno-Hatta lantas menangkap tiga KA, AD, dan AT yang hendak mengirimkan sejumlah korban TPPO ke luar negeri.
"Modus yang dilakukan oleh para pelaku dengan mengelabui petugas bahwa destinasi dari CPMI (calon pekerja migran Indonesia) adalah negara Singapura," imbuh dia.
Ketiga pelaku lantas dibawa ke kantor Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," kata Reza.