Pelaku Rampas Truk Bermuatan 5 Ton Ikan di Muara Baru karena Korban Berutang Rp 70 Juta
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pelaku perampasan truk bermuatan lima ton ikan salem di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku, CA (30) dan S (35), mengaku tindakan itu dilakukan karena korban, AS, memiliki utang sebesar Rp 70 juta.
“Mobilnya dijaminkan atas kemauan pelaku saja. Utangnya Rp 70 juta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Ipda Rionardo, Kamis (5/12/2024).
Menurut Rionardo, sebelum insiden perampasan, pelaku dan korban sempat menjalin kerja sama bisnis. "CA dan S bukan pasangan suami istri, hanya rekan kerja," tambahnya.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Hiu Raya, kawasan Pelabuhan Muara Baru. BS, seorang sopir yang bekerja untuk AS, disuruh memuat 5.000 kilogram ikan salem dari Pelabuhan Muara Baru dan mengantarnya ke Pelabuhan Muara Angke.
Saat dalam perjalanan, truk yang dikemudikan BS dipepet oleh mobil Toyota Yaris silver. Empat orang, termasuk CA, turun dari mobil dan memaksa BS menghentikan kendaraannya.
“Setelah mobil berhenti, CA mengambil kunci kontak truk dan menyuruh BS menghubungi bosnya, AS. CA kemudian mengatakan, ‘telepon bosmu. Kalau dua hari enggak bayar mobil, muatan jadi milik saya’,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (4/12/2024).
Setelah perampasan, AS menerima pesan WhatsApp dari CA yang meminta pembayaran utang dalam waktu dua hari. “Pesannya berbunyi, ‘dikasih waktu dua hari ya, Mas. Berarti tanggal 3 wajib bayar. Kalau enggak ada pembayaran full, mobil dan ikan jadi milik saya’,” ungkap Ade Ary.
CA dan S akhirnya ditangkap polisi di Rusun Budha Tzu Chi Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (4/12/2024). Polisi juga menyita barang bukti berupa truk bermuatan lima ton ikan salem yang dirampas oleh pelaku.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.