Pelaku Tawuran yang Lindas Korban Pakai Motor di Bekasi Ditangkap
BEKASI, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap satu pelaku tawuran sadis di Jalan Raya Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi berinisial Z (17), Minggu (5/1/2025). Z merupakan orang yang melindas N, yang terkapar di tengah jalan menggunakan sepeda motor.
Dengan demikian, total pelaku yang sudah ditangkap menjadi tiga orang.
"Awalnya kita menangkap dua orang, terus kemudian siangnya satu (total tiga orang)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2025).
Dua pelaku yang sebelumnya lebih dulu ditangkap berinisial R (18) dan P (19).
Dalam kasus ini, R bertindak sebagai pembacok korban, Noval, menggunakan senjata tajam jenis celurit. Sementara P menabrak tubuh korban menggunakan sepeda motor.
Semua pelaku masih berstatus pelajar.
"Masih, cuma belum tahu setelah ini apakah dikeluarkan dari sekolah atau gimana," ungkap dia.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku tawuran di Bekasi berinisial R dan P.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing.
"Dua pelaku berinisial R (19) dan P (19) ditangkap di rumahnya masing-masing," ujarnya.
Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan ditahan.
Akibat tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengancam hukuman penjara paling lama lima tahun.