Pelaku TPPO Asal Lombok Barat Ditangkap, Janjikan Korban Bekerja di Taiwan

Pelaku TPPO Asal Lombok Barat Ditangkap, Janjikan Korban Bekerja di Taiwan

MATARAM, KOMPAS.com - Perempuan berinisial RR (53), asal Desa Peresak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi dengan dugaan menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Taiwan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Mataram Ipda Eko Ari mengungkapkan terdapat dua korban dalam kasus itu. Korban pertama berinisial SS (31) dan korban kedua berinisial FF (22). Kedua korban tersebut berasal dari Narmada.

Eko Ari mengatakan, RR menjanjikan kedua pelaku bekerja di salah satu pabrik di Taiwan dengan iming-iming gaji Rp 15 juta per bulan.

"Korban awalnya menanyakan prosedur untuk berangkat ke Taiwan. Selanjutnya RR menjelaskan, bahwa jika mau berangkat melalui terlapor, harus menggunakan visa pelancong dan biayanya sekitar Rp 45 juta," kata Eko, Sabtu (9/11//2024) sore.

Kedua korban akhirnya berangkat dengan biaya yang mahal. Alih-alih bekerja di Taiwan, SS dan FF justru ditangkap oleh pihak Imigrasi Jepang dan dipulangkan ke Indonesia.

Dalam hal ini, polisi selanjutanya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi maupun korban. Hasilnya, terungkap bahwa pelaku RR membuat paspor korban di Jakarta.

Setelah paspor pelancong selesai dibuat, kedua korban pun pulang dari Jakarta. Pelaku selanjutnya mengantar korban ke Bandara Internasional Lombok untuk terbang ke Taiwan melalui Jakarta.

Dari Jakarta, korban bersama rombongan sebanyak 8 orang, termasuk satu rekan pelaku inisial B.

Dalam hal ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 46,5 juta. Merasa keberatan dan rugi, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Tim Unit PPA mengamankan RR pada Kamis, 7 November 2024. Kasusnya masih berjalan di tahap penyidikan.

RR berani memberangkatkan korban karena perusahaan pemberangkatan pekerja migran Indonesia berada di Kota Surabaya.

Di daerah NTB, cabangnya berada di Lombok Timur. Dalam perjanjiannya, jika mereka gagal berangkat ke luar negeri, maka uang mereka kembali.

Kini, RR dikenakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

Sumber