Pelaku TPPO di Banten Sasar Perempuan 30 sampai 40 Tahun Jadi TKW Ilegal, Dikirim ke Timteng
SERANG, KOMPAS.com - Saeful Aziz (54) merekrut sejumlah orang di wilayah Kabupaten Serang, Banten, untuk diberangkatkan sebagai tenaga kerja wanita (TKW) ke Timur Tengah secara ilegal.
Selama sepuluh bulan, Saeful telah memberangkatkan sekitar 30 perempuan berusia 30-40 tahun sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
"Sejak Januari hingga Oktober, tersangka telah memberangkatkan sekitar 30 TKW," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Saeful ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap basah saat hendak mengirim empat perempuan ke Arab Saudi dari wilayah Carenang, Kabupaten Serang, pada 6 Oktober 2024.
Para korban rencananya akan diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Arab Saudi, meskipun pemerintah telah melarang pengiriman tenaga kerja ke negara Timur Tengah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 260 Tahun 2015.
"Tersangka ini telah beroperasi sebagai sponsor CPMI selama lima tahun tanpa izin SIP2MI dan SIP3MI," ungkap Andi.
Selain itu, Andi menambahkan bahwa para calon tenaga kerja hanya menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja.
Dari kegiatan ini, Saeful memperoleh keuntungan sebesar Rp 5 juta untuk setiap pekerja yang berhasil diberangkatkan melalui sponsor di negara tujuan.
Para calon pekerja juga diberi uang bekal bervariasi antara Rp 2 hingga Rp 12 juta, tergantung pengalaman. Biaya tes kesehatan, paspor, dan tiket pesawat ditanggung oleh pelaku.
Saeful Aziz dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ia juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman hukumannya lebih dari dua tahun penjara," sebut Andi.