Pelanggaran Pilkada di Jateng: 55 Kasus, ASN dan Kades Harus Netral

Pelanggaran Pilkada di Jateng: 55 Kasus, ASN dan Kades Harus Netral

SOLO, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa untuk menjaga netralitas selama Pilkada Serentak 2024.

Apabila ada ASN dan kepala desa yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi mulai administrasi hingga pemberhentian.

"Dari pemerintah pusat tentu mengingatkan koridor hukumnya, landasannya tentang netralitas ASN, netralitas kepala desa ada prosedur, ada sanksinya. Apabila melanggar netralitas tadi, tentunya bolanya akan ada di teman-teman Bawaslu yang melakukan investigasi dan penelitian," kata Bima Arya dalam sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Stakeholder dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Provinsi Jawa Tengah di Alila Hotel Solo, Sabtu (9/11/2024).

"Setelah itu baru ke kami menindaklanjuti mulai dari sanksi administratif, teguran, pemberhentian sementara nonaktif, atau ujung-ujungnya pemberhentian apabila memenuhi delik-delik pidana," sambungnya.

Bima Arya juga meminta para lurah dan kepala desa untuk bersama-sama mewujudkan pilkada yang berkualitas.

Menurut dia, lurah dan kepala desa mempunyai pengaruh dalam meningkatkan partisipasi pemilih pilkada di wilayahnya masing-masing.

"Tugas kita bukan mengantisipasi, memitigasi konflik, tapi mewujudkan pilkada yang berkualitas. Karena lurah dan kades-kades ini punya pengaruh," kata dia.

"Kita berharap akan menginspirasi para pemilih dan semua untuk menjaga kebersamaan meningkatkan partisipasi pemilih yang belum terdaftar terutama pemilih pemula, pemilih marginal, disabilitas, kelompok rentan bisa berpartisipasi pilkada ini," imbuh dia.

Disinggung apakah sudah ada lurah dan kades yang dikenai sanksi berat terkait pelanggaran netralitas, menurutnya belum ada. Para lurah dan kades umumnya diberikan sanksi teguran administrasi.

"Belum. Jadi dari hasil pembicaraan teman-teman Bawaslu belum ada temuan yang melanggar secara berat. Paling tegurannya administratif saja karena banyak samar," ujar dia.

"Jadi netralitas ini memang perlu pembuktian. Pembuktian inilah yang penting. Jadi silakan warga memiliki bukti ya jangan sampai kita juga menerapkan sanksi tanpa didasari oleh bukti-bukti yang valid. Nanti arahnya bisa politis kalau seperti itu," sambung dia.

Menurut dia, dinamika politik di Jawa Tengah pada Pilkada 2024 cukup tinggi.

Hal ini dilihat berdasarkan pasangan yang hanya dua dan survei kedua pasangan calon.

Secara alami, dengan adanya dua pasangan intensitas persaingan pasti akan tinggi.

"Dan kita monitor berdasarkan survei yang ada, semakin dekat maka perlu semakin kita cermati. Di mana-mana seperti itu. Sehingga tidak hanya di Jawa Tengah di banyak kota di Indonesia juga seperti itu," ungkap dia.

Sumber