Pelanggaran Terbanyak Operasi Zebra Jaya: 29.016 Mobil Tak Pakai Seat Belt

Pelanggaran Terbanyak Operasi Zebra Jaya: 29.016 Mobil Tak Pakai Seat Belt

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 65.859 pelanggaran lalu lintas ditilang selama Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jadetabek. Pelanggaran terbanyak adalah pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

"Tidak menggunakan safety belt 29.016 pelanggaran. Pemotor tidak menggunakan helm SNI 21.500 pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Ada juga melawan arus 8.518 kasus, melanggar marka jalan 6.252 kasus, menggunakan HP saat berkendara 570 kasus, dan penyalahgunaan TNKB diplomatik 3 pelanggaran. Selain itu, pihak kepolisian melakukan penindakan teguran simpatik terhadap puluhan ribu pelanggar lalu lintas.

"Tindakan teguran simpatik 26.441 tindakan," ujarnya.

Sementara itu, polisi mencatat angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2024 mencapai 164 kasus. Angka tersebut naik 22,4 persen dibanding 2023 yang mencapai 134 kasus.

"Dari angka kecelakaan tersebut, terdapat 12 korban meninggal dunia selama Operasi Zebra berlangsung, atau menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 14 orang," tuturnya.

Dari 164 kasus kecelakaan yang terdata selama Operasi Zebra Jaya 2024 ini, 16 orang di antaranya mengalami luka berat dan 174 orang luka ringan.

"Kerugian materi yang ditimbulkan akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 184.300.000," imbuhnya.

Diketahui, Operasi Zebra Jaya ini akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 14-27 Oktober 2024. Total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut ini 14 pelanggaran tersebut

  1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur4. Kendaraan melawan arus5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol6. Menggunakan HP saat berkendara7. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt8. Melebihi batas kecepatan9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Simak Juga Polri Operasi Zebra Bukan Kejar Tilang, Tapi Disiplin Berkendara

[Gambas Video 20detik]

Sumber