Pelantikan Diundur, Hasto Wardoyo Khawatir Programnya Tak Masuk APBD Yogyakarta

Pelantikan Diundur, Hasto Wardoyo Khawatir Programnya Tak Masuk APBD Yogyakarta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diundur dari Februari ke Maret 2025.

Wali Kota Yogyakarta terpilih, Hasto Wardoyo, mengungkapkan kekhawatirannya karena tidak dapat berkontribusi dalam perencanaan APBD 2026.

Hasto menyatakan bahwa ia mengikuti mekanisme yang berlaku, meskipun pengunduran jadwal ini memiliki dampak positif dan negatif.

"Minusnya itu kan kita tidak bisa ikut secara formal untuk merencanakan anggaran di tahun 2026 kalau seandainya terlalu mundur," ujarnya, Kamis (16/1/2025).

Menurut Hasto, rancangan penganggaran tahun 2026 biasanya mulai disusun sejak awal Maret.

Jika pembahasan APBD 2026 sudah ditutup sebelum pelantikannya, beberapa program prioritasnya mungkin tidak dapat terakomodasi.

"Sebetulnya kan ada banyak program yang perlu kita jelaskan ya, yang untuk disusun bersama," jelasnya.

Hasto juga merasa kurang nyaman jika harus menjelaskan program-programnya sebelum resmi menjabat sebagai Wali Kota.

"Seperti tergesa-gesa ingin menjabat ya. Boten prayogi lah (kurang pas)," kata Hasto.

Jika programnya tidak masuk dalam APBD 2026, Hasto berencana memanfaatkan pembahasan anggaran perubahan untuk mewujudkan rencana-rencananya.

"Jadi, ya mengharapkan di dalam perubahan salah satu yang harus kita lakukan," tambahnya.

Alasan Pengunduran Pelantikan

Pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Menurut Rifqinizamy, Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025.

"MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," jelas Rifqinizamy, Kamis (2/1/2025).

Dengan pelantikan yang dijadwalkan pada Maret 2025, Hasto dan kepala daerah lainnya harus bersabar sebelum dapat menjalankan tugasnya secara resmi.

Sumber