Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Ini Kata Kubu Wali Kota Salatiga Terpilih
SALATIGA, KOMPAS.com - Pelantikan kepala daerah terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 resmi ditunda.
Awalnya dijadwalkan pada Februari 2025, pelantikan kini dijadwalkan ulang menjadi Maret 2025.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Salatiga terpilih, dr. Robby Hernawan-Nina Agustin, Yuliyanto menilai, penundaan ini harus dimanfaatkan untuk mempersiapkan kepemimpinan pasangan yang memenangkan Pilkada 2024.
"Selain persiapan teknis, juga ada non-teknis. Misal dari rumah dinas, mobil dinas, peralihan dan sebagainya. Termasuk nanti di kepemimpinan," kata Yuliyanto, yang juga merupakan Wali Kota Salatiga dua periode, pada Senin (6/1/2025).
Yuliyanto menekankan pentingnya soliditas pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Salatiga terpilih.
"Mereka kan tentunya tidak bisa jalan sendiri-sendiri, jadi perlu mempersiapkan dan mewujudkan visi misi saat kampanye. Ini harus kita persiapkan dan fasilitasi untuk membahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJMD) melalui tim," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yuliyanto menyatakan bahwa Robby Hernawan, sebagai wali kota terpilih yang diusung oleh Partai Gerindra, harus tunduk pada pakta integritas yang telah ditandatangani.
"Robby harus selalu koordinasi dan tidak bisa melangkah atau menentukan sendiri pergerakannya karena kemenangannya adalah murni dari kerja tim Partai Gerindra beserta pendukungnya," paparnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Salatiga terpilih, Nina Agustin menyatakan, siap menunggu pelantikan kepala daerah sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Apapun keputusan dari pusat soal pelantikan serentak kepala daerah, saya ikut saja," ujarnya.
Nina juga menambahkan bahwa ia akan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa sembari mematangkan langkah-langkah yang akan dijalankan sebagai wakil walikota.
"Fokus untuk mensejahterakan masyarakat Salatiga," kata Nina.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga, Yesaya Tiluata menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi mengenai Peraturan Presiden Pengganti Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara dan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih.
"KPU Kota Salatiga masih menunggu arahan surat KPU RI tentang petunjuk teknis penetapan pasangan calon terpilih dan juga jadwal penetapan pasangan calon," ungkapnya.