Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Berpotensi Mundur, Tunggu Putusan MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 berpotensi mundur setelah 13 Maret 2025.
Adapun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, gubernur dilantik pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
Jadwal pelantikan mundur karena masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan gugatan perselisihan hasil Pilkada.
"Betul (pelantikan mundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025," ujar Rifqinizamy kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).
"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih, setelah PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) itu selesai di MK," sambungnya.
Menurut Rifqinizamy, kepala daerah yang tidak digugat maupun digugat ke MK harus dilantik secara serentak. Dengan begitu, kata dia, pelantikan kepala daerah bakal serentak mundur.
Dia menyebut, sangat mungkin pelantikan kepala daerah dilakukan pada hari yang sama ketika MK menyelesaikan seluruh sengketa.
"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025," imbuh Rifqinizamy.
Politikus Partai Nasdem itu menambahkan, keputusan mengenai jadwal pelantikan kepala daerah menunggu kepastian Presiden Prabowo Subianto.
"Kita serahkan kepada presiden. Karena dasar hukum pelantikan kepala daerah itu adalah peraturan presiden," kata dia.