Pelapor Guru Besar IPB soal Hitungan Kasus Timah Datangi Komisi III DPR

Pelapor Guru Besar IPB soal Hitungan Kasus Timah Datangi Komisi III DPR

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel mendatangi Komisi III DPR untuk menyampaikan aspirasi mengenai perhitungan kerugian kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun. DPD Perpat adalah organisasi yang melaporkan guru besar IPB Bambang Hero Saharjo ke Polda Babel terkait perhitungan kerugian Rp 271 triliun di kasus tersebut.

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) itu dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat tersebut.

"Netizen, masyarakat Indonesia, Bapak Prof Mahfud Md, bahkan Bapak Presiden pun kena prank, bicara perhitungan Rp 271 triliun. Perkara ini menjadi pusat perhatian sosial karena embel-embel kerugian kerusakan lingkungan yang ditaksir sebagai Rp 271 triliun sebagaimana didalihkan oleh Kejaksaan Agung," kata Ketua DPD Perpat Babel Andi Kusuma dalam RDPU.

Andi menegaskan, pihaknya turut mendukung Kejagung dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, dia menjelaskan, pihaknya mempertanyakan hitungan angka bombastis Rp 271 triliun yang menurutnya membawa dampak kerugian ekonomi terhadap masyarakat Babel.

"Kami hadir di sini bukan mendukung koruptor. Kalau kita tanyakan, korps Adhyaksa prestasi pemberantasan korupsi luar biasa, saya katakan bahwa luar biasa. Tapi untuk perkara megaproyek Rp 271 triliun, kami ingin mengangkat misteri ini karena tidak masuk akal dari perhitungan Bapak Bambang Hero," ujar dia.

Yudiyono, salah satu ketua DPD Laskar Pejuang Tempatan Provinsi Bangka Belitung, turut menilai ada kejanggalan terkait perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun. Dia menyebut hal ini berdampak pada perekonomian masyarakat Babel menjadi terpuruk.

"Melalui perpanjangan tangan Komisi III DPR ini kami meminta misteri Rp 271 triliun ini bisa diungkap. Karena kami menilai ada kejanggalan atas perhitungan, karena Rp 271 triliun ini kami nilai ini adalah hitungan yang mengada-ada," kata Yudiyono.

"Karena akibat dari angka ini, persoalan Tipikor ini Pak, Babel ekonominya menjadi sangat lemah sekali dan terpuruk. Kenapa, karena masyarakat takut melakukan aktivitas pertambangan hari ini, baik perusahaan yang mempunyai legalitas dan lain sebagainya," lanjut dia.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Bob Hasan, memberikan tanggapan mengenai aspirasi tersebut. Dia menyebutkan saat ini cara perhitungan kerugian negara diafiliasikan dengan kerugian perekonomian negara.

"Kalau saya menyimpulkan apa yang disampaikan Perpat Babel, saya menilainya tadi lebih kepada bagaimana adanya penegakan hukum yang sebenarnya adalah untuk pembangunan nasional tetapi yang terlihat justru membatalkan tujuan pembangunan nasional itu. Yang ada ekonominya menjadi terhambat. Karena cara perhitungan kerugian negara sekarang sudah memiliki satu afiliasi, merugikan negara dengan merugikan perekonomian negara," kata Bob Hasan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian menyampaikan audiensi tersebut belum dapat ditarik kesimpulan. Dia pun mengatakan pihaknya akan memanggil jajaran jaksa di Kejaksaan Agung dan turut akan menyampaikan permasalahan ini.

"Untuk saat ini kita belum bisa menyampaikan kesimpulan, cuma ada beberapa yang perlu saya sampaikan. Pertama, terkait teman-teman dari Babel bahwa memang kami sebelum kedatangan Bapak, memang dari pembicaraan sebelumnya untuk mitra-mitra ke depan kita akan memanggil satker-satker di bawah Jaksa Agung, kan ada beberapa JAM itu akan giliran kita panggil, kebetulan yang pertama akan kita panggil Jampidsus. Secara umum kita panggil. Semua PJU di Kejaksaan kita akan agendakan raker khusus, jadi kita bicara lebih tematik lebih detail nanti," ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan pihaknya masih memerlukan sejumlah data mendetail mengenai aduan para perwakilan pekerja PT Freeport yang hadir dalam forum itu. "Untuk perwakilan pekerja PT Freeport, kita masih memerlukan beberapa informasi lagi, Pak, untuk sampai tadi akta Bapak, merekomendasikan, dan sebagainya, saat ini mohon maaf kita belum bisa, karena memang ini nggak kuorum juga ya perlu liat yang lebih lengkap, lebih detail," lanjut dia.

Simak juga Video Vonis Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dkk Rugikan Negara Rp 300 T

[Gambas Video 20detik]

Sumber