Pelapor Saldi Isra dan Arief Hidayat Siap Dipanggil MKMK
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Centrum Muda Proaktif Onky Fachrur Rozie mengaku siap jika dipanggil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memproses laporannya terkait dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat.
Dia siap mengikuti proses yang telah ditentukan oleh MKMK.
"Tentu kami siap mengikuti proses yang ada," ujar dia saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (27/12/2024).
Namun, Onky mengaku belum mendapat surat panggilan dari MKMK.
"Terkait rencana kita akan dihadirkan, kita masih menunggu info lanjutan atas apa yang kita laporkan," imbuh dia.
Sebelumnya, Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono mengatakan akan menghadirkan Onky sebagai pelapor.
"Rencananya para pelapor akan dihadirkan MKMK," ujar Fajar dalam pesan singkat.
Pemanggilan para terlapor tersebut merupakan agenda klarifikasi terhadap para pihak terkait laporan.
Namun, dia belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan Onky.
"Mohon waktu untuk memproses lebih lanjut," kata Fajar.
Sebelumnya, Onky sebagai pelapor menduga adanya afiliasi partai politik tertentu kepada dua hakim konstitusi tersebut.
Menurut dia, afiliasi itu terlihat ketika Saldi dan Arief menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion pada putusan MK yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
“Sebagai lembaga kepemudaan yang peduli akan konstitusi, kami telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas dugaan adanya dissenting opinion yang telah diucapkan para terlapor saat pembacaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dugaan adanya conflict of interest para hakim MK yang terlapor dalam laporan Nomor 26/PL/MKMK/2024,” ujar Onky saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (23/12/2024).
Onky menduga, kedua hakim konstitusi tersebut melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang MKMK dan Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang pemberlakuan deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Dalam laporannya, Onky meminta para terlapor untuk tidak menangani kasus sengketa Pilkada 2024.
Karena menurut Onky, sengketa Pilkada banyak terafiliasi dengan partai politik yang menjadi dalil aduan pelanggaran kode etik Saldi Isra dan Arief Hidayat.
Selain itu, Onky juga meminta MKMK menghukum para terlapor untuk dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; atau dengan hukum yang seadil-adilnya.