Pelecehan Seksual di Mataram, Tersangka Terancam Hukuman Lebih Berat

Pelecehan Seksual di Mataram, Tersangka Terancam Hukuman Lebih Berat

MATARAM, KOMPAS.com - IWAS (21), seorang pria disabilitas yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, kini terancam hukuman yang lebih berat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Enen Saribanon, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati NTB, Senin (16/12/2024) kemarin.

Enen menjelaskan, ancaman hukuman yang lebih berat ini disebabkan karena jumlah korban yang melapor, yang kini telah mencapai belasan orang.

"Dalam Pasal 6 huruf C, jika dia (tersangka) melakukan beberapa perbuatan yang bersamaan atau sama, namanya concursus idealis."

"Jika beberapa kali dia melakukan perbuatan, ancaman hukumannya diperberat 1/3 dari ancaman maksimal," ujar Enen.

IWAS terancam dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda NTB telah menetapkan IWAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.

Polisi juga telah melaksanakan rekonstruksi di tiga lokasi kejadian perkara (TKP), yaitu Taman Udayana, homestay, dan sebelah utara kompleks Islamic Center.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 49 adegan yang berkaitan dengan kasus ini.

Sumber