Pelni Lakukan Ramp Check, Kerahkan 55 Kapal saat Libur Nataru

Pelni Lakukan Ramp Check, Kerahkan 55 Kapal saat Libur Nataru

Bisnis.com, JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mulai melakukan uji petik atau ramp check untuk memastikan seluruh kapal Pelni dengan total 55 unit laik laut saat melayani Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Direktur Utama Pelni Tri Andayani mengatakan pemeriksaan uji petik merupakan rangkaian persiapan kapal Pelni yang selalu dilakukan sebelum memasuki periode liburan nataru.

"Otoritas akan memastikan seluruh alat navigasi dan alat keselamatan di atas kapal siap dan laik laut," kata Anda dalam siaran pers, Rabu (20/11/2024).

Dia menjelaskan uji petik dilakukan oleh seorang marine inspector yang mewakili Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan. Kapal-kapal Pelni, baik kapal penumpang maupun kapal perintis, akan menjalani uji petik di sejumlah pelabuhan besar seperti Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Makassar, Ambon hingga Bitung.

Adapun, lanjutnya, rangkaian pemeriksaan yang diujikan antara lain kesiapan alat keselamatan seperti sekoci, perangkat navigasi, maupun masa kadaluarsa sertifikat kapal. Selama melakukan uji petik, marine inspector akan didampingi oleh Nakhoda hingga Kepala Cabang Pelni setempat.

"Kalau perlu, sekoci diuji dengan diturunkan ke laut untuk mastikan siap pakai di saat darurat," ujarnya.

Anda menuturkan per 19 November 2024 ini, sebanyak 16 kapal penumpang sudah selesai menjalani uji petik, dan segera menyusul 9 kapal penumpang lainnya.

"Kami pastikan dalam setiap kegiatannya seluruh kapal Pelni akan memenuhi regulasi dan ketentuan yang ditetapkan otoritas pelayaran di Indonesia," tegas Anda.

Selama periode Angkutan Nataru 2024/202, Pelni akan mengerahkan 25 kapal penumpang dan 30 kapal perintis, dengan catatan satu kapal penumpang yaitu KM Umsini yang masih stop operasi. Periode pelayanan Nataru untuk kapal Pelni berlangsung selama periode 11 Desember 2024 hingga 8 Januari 2025.

Kementerian Perhubungan telah memerintahkan uji petik melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 7 Tahun 2024 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025.

Rangkaian uji petik dilakukan mulai 1 November 2024 di pelabuhan kelas I hingga kelas IV dengan total 55 area pelabuhan di Indonesia.

Sumber