Pemakai Narkoba Asal Temanggung Nyambi Jadi Kurir Sabu, Edarkan di Magelang dengan Sistem Ranjau
MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang pemakai sabu-sabu berinisial S, asal Kabupaten Temanggung ditangkap oleh pihak kepolisian saat mengedarkan narkotika di wilayah Magelang, Jawa Tengah.
Penangkapan terjadi pada Senin (2/12/2024), di depan rumah makan ayam goreng Bu Tatik.
Kepala Polresta Magelang Kombes Mustofa menjelaskan bahwa S memiliki barang bukti berupa sabu seberat total 69,37 gram, yang dibagi dalam belasan paket.
"Tersangka diamankan (ditangkap) di depan rumah makan ayam goreng Bu Tatik," ungkapnya saat konferensi pers di Polresta Magelang, Kamis (5/12/2024).
Mustofa memaparkan bahwa S menerima perintah untuk mengambil paket sabu seberat 100 gram dari seseorang berinisial D, yang kini masih buron.
Paket sabu tersebut kemudian dibagi menjadi tiga kategori, yaitu paket kantongan (5 gram), paket bijian (1 gram), dan paket tengahan (0,5 gram).
Menurut keterangan penyidik, S telah berperan sebagai kurir selama dua bulan terakhir dan mendapatkan upah sebesar Rp 50.000 untuk setiap paket yang berhasil diedarkannya.
"Tersangka mengedarkan dengan metode ranjau. Paket sabu ditanam di bawah batu," jelas Mustofa.
Nilai total sabu yang disita dari S diperkirakan mencapai Rp 84 juta.
S mengaku mengedarkan narkoba di sepanjang kawasan Canguk, Kota Magelang, dan Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
"Satu hari saya bisa tanam 15 paket," ucapnya.
Meski dijanjikan upah Rp 50.000 per paket, S mengaku belum pernah menerima pembayaran tersebut.
Selama dua bulan beroperasi, dia hanya mendapatkan biaya transportasi senilai Rp 1 juta.
"Saya pakai (sabu) juga sejak 2019. Seminggu pakai empat kali," tambahnya.
S kini disangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.