Pemasang Pagar Laut Belum Ditindak, Menteri ATR/BPN: Kalau Belum Mencuri, Tak Bisa Ditangkap

Pemasang Pagar Laut Belum Ditindak, Menteri ATR/BPN: Kalau Belum Mencuri, Tak Bisa Ditangkap

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membeberkan alasan mengapa pemerintah belum kunjung menindak pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar sepanjang 30 km di perairan Kabupaten Tangerang.

Nusron mengibaratkan situasi ini dengan pencuri yang belum beraksi mencuri sesuatu, sehingga belum bisa ditindak.

"Orang mau menangkap pencuri misalnya. Orang belum mencuri sudah ditangkap. Bahwa kita mencegah supaya tidak ada pencurian. Tapi menangkap pencuri, kalau dia belum melakukan perbuatan mencuri, enggak bisa kita tangkap," ujar Nusron di kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Nusron mengatakan, pihaknya belum menerima laporan apakah pagar itu dibuat dalam rangka proyek reklamasi.

Menurutnya, orang-orang yang menyebut pagar itu dibuat untuk reklamasi masih bersifat dugaan.

"Tapi kalau laporan belum ada, pemerintah itu kan bergerak atas dasar legal standing dan legal formal, tidak atas dugaan dan dugaan. Itu pemerintah," jelasnya.

"Jadi selama belum ada legal standing, legal formal, ya kita tidak bisa melakukan apa-apaan. Kita tidak bisa menangkap atau menindak seseorang," sambung Nusron.

Nusron mengingatkan bahwa setiap orang berhak diperlakukan dengan asas praduga tidak bersalah.

Meski demikian, kata Nusron, pemerintah tetap melakukan fungsi pencegahan.

Jika lokasinya di laut, maka kementerian yang berurusan dengan kelautan yang mengurusnya.

"Kecuali kalau ada orang membuat pagar-pagar dan patok yang itu menghambat pagar dan patoknya orang. Nah baru kita kemudian melakukan tindakan mencopot patoknya itu. Karena itu bukan punya dia," imbuhnya.

Polemik seputar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, kian memanas.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti siapa pemilik pagar laut di Tangerang itu.

Pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 dengan tegas membantah keterlibatan mereka dalam pembangunan struktur bambu tersebut.

Sementara itu, Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Tangerang mengeklaim pagar itu dibangun lewat swadaya masyarakat setempat.

Kini, pagar laut misterius kembali ditemukan di perairan Kabupaten Bekasi.

Sumber