Pembahasan di DPR: Bila Masa Tinggal Haji 30 Hari Saja, Hemat Rp 30 Juta

Pembahasan di DPR: Bila Masa Tinggal Haji 30 Hari Saja, Hemat Rp 30 Juta

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid berbicara wacana masa tinggal jemaah haji dipersingkat menjadi 30 hari dari semula 41 hari. Wachid mengaku mendapat informasi hitungan dari pemerintah bahwa pengurangan itu mampu memangkas biaya haji hingga Rp 30 juta.

Wachid mulanya menyampaikan pihaknya melaksanakan focus group discussion (FGD) dengan pemerintah, Rabu (8/1/2025). Dalam acara itu, hadir Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Timwas Haji DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Wamenag Romo Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggaraan Haji Irfan Yusuf, Penasihat Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy, dan pihak travel.

"Pak Sufmi Dasco yang membuka acara itu dan memberikan arahan," kata Wachid kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1).

Wachid mengatakan acara itu membahas persiapan pelaksanaan haji 2025. Selain itu, lanjutnya, dibahas soal penyesuaian masa tinggal jemaah haji di Tanah Suci.

"Nah, kami dari FGD itu, memang di antara, pertama adalah memberikan masukan tentang pelaksanaan haji ke depan, yang akan datang, 2025. Yang kedua adalah membicarakan terkait dengan, masa stay di Arab Saudi. Itu di dalam diskusi tadi, kenapa harus 41 hari, kenapa tidak 30 hari," kata dia.

Wachid memaparkan, pemerintah menyampaikan perhitungan biaya haji jika masa tinggal jemaah selama 30 hari. Dia menyebut biaya haji dapat dipangkas hingga sebesar Rp 30 juta.

"Tadi banyak penasihat presiden sampaikan, kalau 30 hari, itu setelah dihitung oleh Pak Muhadjir tadi itu yang bisa dipangkas dikurangi, itu sampai angkanya, fantastis, sekitar Rp 30 juta, ini 10 hari," katanya.

"Nah ini kan mangkas waktu 30 hari itu kan butuh untuk, pertama, kita harus bicara dulu, Presiden dengan Arab Saudi. Yang kedua, terkait dengan ketersediaan pesawat, itu harus diperbanyak. Terus kaitanya, bandara, karena ini jumlah penerbangan akan tambah," lanjut dia.

Sumber