Pembangunan Hotel Aruss Semarang Pakai Uang Judi Online, Disamarkan di Lima Rekening
JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengungkap bahwa dana pembangunan Hotel Aruss, Semarang diduga berasal dari lima rekening yang digunakan untuk menampung hasil keuntungan dari operasional judi online (judol).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, tersangka FH diduga menggunakan lima rekening yang berbeda untuk mengaburkan aliran uang sebelum masuk ke rekening PT AJP.
“Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH,” ujar Helfi saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Helfi mengatakan ada lima rekening yang digunakan FH sebagai rekening penampung.
Uang yang diterima oleh lima rekening ini akan dipindahkan ke rekening FH.
Baru setelah dari FH, uang tersebut akan disalurkan lagi ke rekening atas nama PT AJP.
“Untuk sumber rekening yang masuk ke PT AJP selain dari FH juga dari rekening penampung, ada beberapa transaksi yang masuk langsung dari rekening penampung,” imbuh Helfi.
Kelima rekening ini mengatasnamakan beberapa orang, yaitu OR, RF, MG, dan KB.
Namun, polisi belum mengungkapkan identitas para pemilik rekening.
Mereka juga belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. PT AJP sendiri sudah berdiri sejak tahun 2007.
Tapi, tindak pidana pencucian uang ini diduga terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.
“Perusahaan ini awalnya memang properti berjalan, 2020 sampai dengan 2022. Itu ada aliran masuk dana yang mencurigakan dan ini terdeteksi oleh PPATK sehingga memberikan informasi kepada kita dan kita langsung melakukan proses penyelidikan,” kata Helfi.
Hari ini, Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
Diduga, dana pembangunan Hotel Aruss berasal dari hasil keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online.
“Kita sudah menetapkan tersangka, korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang. Kemudian, (tersangka kedua) FH,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 103,2 miliar.
Helfi menyebutkan, uang dari situs judol ini ditampung oleh FH dan digunakan untuk membangun dan mengoperasikan Hotel Aruss.
Kemudian, hasil dari operasional hotel juga masuk ke kantong FH.
Diketahui, FH merupakan komisaris dari PT AJP. “Untuk PT AJP ini korporasi yang menampung uang dari FH yang dipakai untuk membangun Hotel Aruss dan operasional hotel. Dan, hasilnya kembali ke PT AJP,” lanjut Helfi.
Dia mengatakan, penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
“Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar. Sehingga proses itu kita lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Helfi.
Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.
Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar.