Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Natal dan Tahun Baru Dimulai 21 Desember
JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membatasi waktu operasional angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, pembatasan angkutan barang perlu dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.
"Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang, ini yang pertama untuk mengurangi angka kecelakaan, kemudian untuk mengurangi tingkat kemacetan," ujar Aan saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).
Pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dimulai sejak 21 Desember 2024.
Nantinya, angkutan barang yang melewati jalan arteri hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB saja.
"Kita batasi mulai tanggal 21. Nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol, ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol," tutur dia.
"Kemudian di arteri itu ada window time. Untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22.00 sampai 05.00, ya itu baru bisa beroperasi," sambung Aan.