Pemberantasan Judi Online oleh Komdigi Disarankan Diaudit Berkala
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al-Habsy menyarankan supaya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaksanakan audit berkala dalam pengawasan situs judi online.
Dia menyampaikan hal itu sebagai tanggapan atas kasus penangkapan 10 pegawai Komdigi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait keterlibatan dalam praktik judi online.
Aboe Bakar menilai pengawasan rutin melalui audit dapat memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas pengendalian konten ilegal di internet.
Menurutnya, audit berkala berperan penting dalam menjaga integritas dan kualitas kerja aparatur sipil negara (ASN) Komdigi agar senantiasa sejalan dengan tujuan pemberantasan judi online.
“Perlu dilakukan audit berkala terhadap proses pengawasan situs-situs judi online guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas mereka,” kata Aboe Bakar yang dikutip dari pernyataan pers pada Selasa (5/11/2024).
Aboe Bakar mengatakan, kasus keterlibatan ASN Komdigi dalam melindungi situs-situs judi online mencerminkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.
Legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan ini menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut dan menyayangkan adanya oknum yang terlibat dalam praktik ilegal.
“Saya menyesalkan adanya oknum yang melindungi situs-situs judi online dari pemblokiran. Perbuatan ini sangat disayangkan karena menghambat upaya pemerintah dalam memberantas perjudian online, yang seharusnya mendapat perhatian serius dari kementerian,” ujar Aboe Bakar.
Lebih lanjut, Aboe Bakar menekankan pentingnya penerapan sistem pengendalian lebih ketat dalam Komdigi guna mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan di masa depan.
Menurutnya, audit berkala bukan sekadar mekanisme pengendalian, melainkan langkah penting demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan berintegritas.
Keberhasilan dalam pemberantasan judi online, menurut Aboe Bakar, tidak hanya terletak pada aspek penindakan, tetapi juga pada aspek pencegahan dan pengawasan yang efektif.
Langkah ini dianggap mendesak agar tidak ada celah bagi pelanggaran yang merugikan masyarakat, terutama kelompok rentan yang kerap menjadi korban praktik perjudian.
Koordinasi yang kuat antara Komdigi dan lembaga penegak hukum diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku judi online, sekaligus memperkuat pengawasan di ranah digital.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, pada 1 November 2024 lalu, mengungkapkan dari 11 orang yang ditangkap dalam perkara itu, 10 orang di antaranya adalah pegawai Komdigi.
Dalam keterangan persnya, Ade juga menyoroti salah satu yang terlibat adalah staf ahli dari kementerian tersebut.
Salah satu pegawai menyatakan mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp 8,5 juta per situs judi online yang berhasil lolos dari pemblokiran.