Pemberi Umrah 2 Eks Pejabat Bank di Tangerang Menyerahkan Diri

Pemberi Umrah 2 Eks Pejabat Bank di Tangerang Menyerahkan Diri

SERANG, KOMPAS.com - Jamaludin, seorang tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 6,1 miliar di bank bjb Cabang Kota Tangerang, Banten, telah menyerahkan diri setelah terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jamaludin, yang merupakan pihak swasta, datang ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kota Serang, Senin (11/11/2024) siang.

"Yang bersangkutan datang ke sini (kantor Kejati Banten) untuk menyerahkan diri," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, saat ditemui di kantornya.

Setelah menyerahkan diri, penyidik memeriksa Jamaludin dan melaksanakan tes kesehatan sebelum melakukan penahanan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik pidana khusus Kejati Banten menetapkan Jamaludin sebagai tersangka pada Rabu (6/11/2024) dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang karena melarikan diri.

"Sudah kita tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang," ujar Rangga.

Sebelumnya, Kejati Banten juga telah menahan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jawa Barat.

Ketiga tersangka tersebut adalah EBY, mantan Relationship Officer (RO) Bank bjb Cabang Kota Tangerang. Kemudian DAS, manajer komersial, dan SNZ, Direktur PT Karya Multi Anugerah (KMA).

Rangga menjelaskan, kasus kredit fiktif ini berawal saat Jamaludin bersepakat dengan SNZ melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat.

Pekerjaan tersebut, meliputi peningkatan ruas jalan Purabaya-Jati-Saguling, dengan nilai kontrak Rp 16.918.710.000,00.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, Jamaludin meminjam bendera PT KMA milik SNZ dan pada 14 September 2016 mengajukan permohonan pembiayaan fasilitas KMK di bank bjb Cabang Kota Tangerang sebesar Rp 5 miliar.

"Dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, ternyata terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank, yakni tersangka EBY dan DAS," ungkap Rangga.

Penyimpangan yang dimaksud di antaranya, tidak ada klausul yang memberikan kuasa kepada Jamaludin untuk mengajukan pinjaman di bank.

Kemudian, dua pejabat bank tidak melakukan verifikasi kelengkapan data/dokumen. Lalu tidak melakukan survei dan wawancara serta mengumpulkan data/informasi.

Bahkan saat penandatangan akad kredit dan pencairan kredit, terdapat kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi, termasuk dokumen standing instruction dari debitur.

Akibatnya, pembayaran termin proyek yang seharusnya disalurkan di bank tempat EBY dan DAS bertugas, ternyata dialihkan ke rekening bank lain.

Sebagai imbalan, SNZ yang memberikan data-data PT KMA kepada Jamaludin mendapatkan fee sebesar Rp831.696.236,00, sementara EBY dan DAS mendapatkan fasilitas umrah yang dibiayai Jamaludin.

Akibat perbuatan para tersangka, negara, dalam hal ini bank bjb, mengalami kerugian sebesar Rp 6.195.911.350.

Sumber