Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Berlanjut meski Menteri KP Minta Dihentikan
JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, tetap berlanjut.
Hal ini disampaikan Agus merespons Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Wahyu Sakti Trenggono yang meminta agar pembongkaran pagar laut dihentikan dengan alasan masih dalam proses investigasi.
"(Pembongkaran) lanjut," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025).
Agus menjelaskan, pembongkaran pagar laut sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Sudah perintah Presiden," tegas dia.
Agus menyatakan, pembongkaran pagar laut ditargetkan selesai secepatnya. Sebab, pagar laut tersebut mengganggu aktivitas nelayan setempat.
"Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses, sehingga dibuka supaya masyarakat bisa mencari ikan ke laut," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono berkoordinasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali terkait pembongkaran pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Trenggono meminta TNI AL menghentikan sementara operasi pencabutan pagar tersebut karena masih dalam proses investigasi oleh KKP.
"Sekarang belum semuanya (pagar dibongkar) tapi tadi KSAL sudah nelpon pas rapat habis ini saya akan berkoordinasi dengan beliau," ujarnya kepada wartawan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025).
Trenggono menilai, tak seharusnya pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer tersebut dicabut, karena itu merupakan barang bukti dalam penyelidikan kasus ini.
Pagar yang sudah dicabut juga dikhawatirkan dapat terbawa arus dan menimbulkan dampak lainnya jika tidak dikelola dengan baik.
"Menurut kami, barang bukti yang dalam penyelidikan ya jangan dibongkar. Karena nanti ada arus dan sebagainya kan nanti terdampak," jelasnya.
Trenggono menegaskan, pagar laut tidak seharusnya dibongkar sebelum pihaknya berhasil mengungkap dalang di balik pemasangan pagar misterius tersebut.
"Kalau pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah ketahuan siapa yang nanam. Kalau nyabut kan gampang. Kalau sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru jelas (dibongkar)," tambahnya.